Notification

×

Iklan

Iklan

Ratusan Pelanggar Protokol Kesehatan di Samosir Mendapat Tindakan Tegas dari Petugas

Jumat, 20 November 2020 | 14:32 WIB Last Updated 2020-11-20T07:41:14Z
Warga yang melanggar protokol kesehatan diberi sanksi push up oleh petugas gabungan

Kabar Center - Samosir

Tim gabungan yang terdiri dari TNI-Polri dan juga Pemkab Samosir melalui Satpol PP terus dan secara rutin menggelar patroli gabungan penegakan hukum protokol kesehatan di Kabupaten Samosir.

Tak lupa pada penegakan protokol kesehatan itu, tim gabungan memberikan penyuluhan tentang bahaya Covid-19. Petugas juga mengingatkan untuk melaksanakan protokol kesehatan dengan melaksanakan 3 M yaitu, memakai masker saat berada di luar rumah, mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir serta menjaga jarak.

"Rutin dilaksanakan, untuk mengurangi penyebaran covid-19 di Samosir," kata Danramil 03/Pangururan Kapt. Inf. Donald Panjaitan melalui Sertu Ramolo Sinaga, Jumat (20/11).

Sasaran dari patroli yang dilaksanakan katanya adalah tempat-tempat keramaian seperti onan, dan jalan lintas yang ramai dilewati pengendara.

"Dari patroli yang kita gelar, masih banyak warga yang tidak menggunakan masker ketika keluar rumah. Tim kemudian memberikan penindakan seperti teguran dan memberikan sanksi seperti membersihkan selokan, pushup dan lain-lain," kata Ramolo.


Sementara itu, Kepala Bidang Operasi dan Pengawalan Satpol PP Kabupaten Samosir Medy Holen Saragih dikonfirmasi wartawan, Jumat (20/11) mengatakan, hingga saat ini tercatat ratusan warga mendapat tindakan dari petugas.

"Pertanggal kemarin, sekitar 200an warga ditindak karena tidak menggunakan masker. Penindakan dilakukan di beberapa tempat mulai dari Tomok, Ambarita, Palipi, Simanindo, Pangururan dan Nainggolan," kata Medy.

Meski demikian, keseluruhan data tersebut katanya masih pada batas teguran pertama. "Itu baru pada warga yang tidak menggunakan masker. Untuk para pengusaha belum ada. Namun bila kami melihat ada pengusaha tidak menyediakan cuci tangan atau sejenisnya tentu akan kami tegur," kata Medy.

Medy kembali menegaskan, penegakan protokel kesehatan ini akan rutin dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Bupati Samosir Nomor 42 Tahun 2020. (Kc6)

Ikuti berita terkini dari Kabar Center di Google News, klik di sini