Notification

×

Iklan

Iklan

Dinilai Langgar Kode Etik, Bawaslu Laporkan KPU Sleman ke DKPP

Senin, 23 November 2020 | 14:56 WIB Last Updated 2020-11-23T07:56:00Z

Kabar Center - Sleman

Bawaslu menilai KPU Sleman melanggar kode etik karena telah mengunggah visi misi satu pasangan calon di akun twitter resminya. Bawaslu akan meneruskan pelanggaran tersebut ke DKPP.

Ketua Bawaslu Sleman, Abdul Karim Mustofa menyebutkan, pihaknya telah menggelar rapat pleno pada Sabtu (21/11) terkait temuan tersebut. Dari rapat pleno itu, Bawaslu Sleman menilai unggahan KPU Sleman di akun resminya adalah pelanggaran kode etik.

"Rapat pleno Bawaslu Kabupaten Sleman Sabtu kemarin memutuskan meneruskan pelanggaran akun Twitter KPU Sleman yang hanya mengunggah salah satu program paslon ke DKPP," ucapnya mengutip merdeka.com, Senin (23/11).

Sementara, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran (PP) Bawaslu Kabupaten Sleman Ibnu Darpito merinci bahwa dari hasil klarifikasi dan kajian yang dilakukan Bawaslu Sleman, KPU Sleman terbukti melakukan pelanggaran kode etik.

"Pelanggaran kode etik yang dilakukan jajaran KPU Kabupaten Sleman sebagaimana diatur dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Terutama, terkait dengan prinsip-prinsip profesionalisme," urainya.

Ibnu melanjutkan, Bawaslu akan meneruskan pelanggaran kode etik terkait unggahan akun Twitter KPU Kabupaten Sleman ini ke DKPP. Pelaporan ke DKPP ini katanya telah diinfokan ke KPU Sleman pada Minggu (22/12) kemarin.

"Secara resmi surat pemberitahuan penerusan pelanggaran ini sudah diterima pelapor. Selanjutnya, kami akan mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk diteruskan ke DKPP," pungkasnya. (mdk/kc6)

Ikuti berita terkini dari Kabar Center di Google News, klik di sini