Notification

×

Iklan

Iklan

Kades Dilaporkan ke Bawaslu Samosir, Diduga Rusak APK Salah Satu Paslon

Jumat, 30 Oktober 2020 | 12:43 WIB Last Updated 2021-04-30T04:06:06Z
Ilustrasi APK

Kabar Center - Samosir

Seorang kepala desa inisial ET, di Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, diadukan ke Bawaslu setempat karena diduga merusak alat peraga kampanye atau APK salah satu pasangan calon.

Kades tersebut dilaporkan tim hukum pasangan calon Marhuale Simbolon - Guntur Sinaga alias Marguna.

Marhan Simbolon sebagai kuasa yang melaporkan mengutarakan hal itu di kantor Bawaslu Kabupaten Samosir pada Kamis, 29 Oktober 2020.

“Betul kami ke Bawaslu untuk membuat laporan yang kami duga telah melakukan perbuatan melawan hukum merusak APK paslon Marguna oleh Kades Siopat Sosor," ujar Marhan.

Marhan menyebutkan, sebelumnya pemasangan APK paslon nomor urut 1 itu telah dilakukan sesuai zonasi yang ditentukan oleh KPU Kabupaten Samosir.

Namun dengan perusakan itu, pihaknya telah dirugikan. "Apapun alasan seorang kepala desa itu melakukan perusakan adalah pelanggaran hukum," katanya.

Dia mengingatkan seluruh kepala desa dan perangkat desa harus netral dan tidak boleh mencabut APK dari KPU yang telah dipasang di titik yang telah ditentukan.

Tindakan mencabut atau merusak akan diancam sanksi pidana. "Menurut UU No 7 Tahun 2017, pengerusakan APK merupakan pelanggaran hukum," tukas dia.

APK milik paslon tersebut dipasang di simpang JTS Desa Siopat Sosor pada Selasa, 27 Oktober 2020. Namun dicopot pada keseokan harinya pukul 21.00 WIB.

Komisioner Bawaslu Kabupaten Samosir Robintang Naibaho mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dan akan secepatnya melakukan kajian awal sesuai Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran.

Ditambahkannya, jika terbukti sanksinya bisa dipidana sesuai dengan UU Pemilu Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 69 Huruf (g) dengan ancaman hukunan tiga bulan penjara.

“Ditambah Perbawaslu 12 Tahun 2018, bila terbukti dilakukan perusakan ancaman hukuman tiga bulan pidana penjara,” terangnya, sembari menyebut akan menuntaskan penanganan selama lima hari ke depan.

Sementara itu, Kepala Desa Siopat Sosor ET, mengaku telah mencabut APK tersebut dengan alasan APK itu dididrikan pada fasilitas pemerintahan desa.

"Tidak benar saya merusaknya. Tapi mencabutnya karena didirikan di atas fasilitas pemerintahan, yaitu tempat bumdes serta posko covid Desa Siopat Sosor," katanya.

Menurutnya, sebelum dicabut terlebih dahulu berkoordinasi dan minta izin kepada tim paslon pemilik APK di desanya, yakni Ramli Manihuruk untuk memindahkannya.

"Makanya setelah dapat izin, kami buka APK-nya bersama pemuda karang taruna desa dan bahkan saya lipat serta serahkan APK tersebut ke rumah timnya tanpa ada kerusakan," pungkasnya. (Kc5)

Ikuti berita terkini dari Kabar Center di Google News, klik di sini