Kabar Center - Samosir
Menyikapi penetapan tersangka terhadap Kadis Sosial dan PMD Kabupaten Samosir, FAK, Dwi Ngai Sinaga, SH, MH selaku Kuasa hukum memaparkan beberapa fakta hukum, yang dinilai diselundupkan oleh pihak Penyidik Kejaksaan Negeri Samosir yakni :
Status Perkara ditingkatkan dari Penyelidikan ke Penyidikan pada tanggal 01 Juli 2025, melalui Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Samosir No. Prin-01/L.2.33.4/Fd.1/07/2025 Jo. Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Samosir No. Prin-01.a/L.2.33.4/Fd.1/08/2025 tanggal 11 Agustus 2025.
“Dimana pada saat itu Hasil Audit Kerugian Keuangan Negara belum ada, tentu hal ini merupakan preseden buruk dalam tahapan penyidikan yang sesuai dengan KUHAP. Seharusnya dalam meningkatkan Status Perkara dari Penyelidikan ke Penyidikan, Pihak Penyidik sudah seharusnya memiliki Bukti Surat berupa Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara,” ujar Dwi Sinaga beserta Tim, saat ditemui didepan lapas kelas III Pangururan, Selasa (23/12).
Menurut Dwi, bahwa dalam perkara ini harus juga di garis bawahi, jika pihak penyidik menggunakan Jasa Akuntan Publik dalam mengaudit Kerugian Keuangan Negara, tentu harus juga dilihat apakah terhadap kegiatan tersebut sudah dilakukan sebelumnya Audit oleh instansi pemerintah sesuai amanat UU. Kemudian dalam siaran Persnya, Pihak Penyidik Kejari Samosir mengemukakan bahwa Oknum Kadis Sosial dan PMD Kabupaten Samosir ada menerima fee sebesar 15%.
“Pertanyaannya apakah pihak penyidik punya bukti autentik untuk membuktikan hal tersebut. Jika hanya berdasarkan pengakuan dari orang lain, bagaimana kemudian kita menguji kebenaran atas keterangan tersebut tanpa ada bukti fisik. Hal ini menjadi menarik, jika ada fee, berarti ada pihak ya g memberi dan ada pihak yang menerima, lalu kenapa hanya pihak yang diduga menerima suap yang dijadikan tersangka oleh penyidik”terangnya.
Lalu penting kemudian untuk dibahas, lanjut Dwi, kewenangan apa yang dimiliki oleh Kadis Sosial dan PMD Kabupaten Samosir dalam kegiatan ini, sehingga dia bisa menjadi penerima Fee, terlebih Kadis Sosial dan PMD Kabupaten Samosir bukanlah PPK, pengguna anggaran, atau pemangku jabatan yang punya suatu kewenangan dalam hal terlaksana atau tidaknya penyaluran Bantuan tersebut.
“Jika menyangkut kerugian keuangan Negara, sudahkan diminta pertanggungjawaban Pejabat Pembuat Komitmen, atau pejabat pengguna anggaran sebagai Pejabat yang bertanggung jawab dari hulu sampai hilir pelaksanaan kegiatan ini,” kata Dwi.
Dalam kesempatannya, Dwi Sinaga juga menyebut pihak Penyidik Kejari Samosir menduga bahwa Kadis Sosial dan PMD Kabupaten Samosir ada mengubah mekanisme penyaluran bantuan yang semula direncanakan dalam bentuk bantuan tunai melalui cash transfer menjadi bantuan barang dengan cara menyarankan dan menunjuk BumDes Ma Marsada Tahi sebagai penyedia barang.
“Hal ini tentu menjadi suatu dugaan yang hanya berdasarkan prasangka, sebab dalam berkas SPJ Kegiatan tersebut ditemukan adanya pesanan barang yang langsung dari masyarakat, jadi bukan diarahkan. Mekanismenya jelas ada daftar pesanan barang sesuai kebutuhan masyarakat yang langsung diajukan oleh masyarakat. Itupun diajukan bukanlah melalui Dinas Sosial dan PMD Kabupaten Samosir. Hal ini juga dipertegas dalam Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomor : 31/3/BS.00.01/8/2024 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Penguatan Ekonomi Korban Bencana, BAB II huruf (c) tentang siapa saja yang dapat menjadi pelaksana kegiatan. Kemudian dalam point (2) huruf (f) menyatakan bahwa penggunaan bantuan penguatan ekonomi korban bencana dapat dimanfaatkan meliputi Modal Usaha, Pembelian Alat/Mesin dan/atau sarana pendukung terkait,” paparnya.
Masih menurut Dwi, jika menurut penyidik hal ini merupakan tindak pidana korupsi, tentu tindak pidana ini bukanlah tindak pidana yang dapat berdiri sendiri. Proses pemindah bukuan uang dari rekening itu adalah mutlak tanggung jawab pihak perbankan, tentang bagaimana mekanismenya, juga semuanya dalam kewenangan pihak perbankan.
“Dari beberapa fakta yang terjadi, kami melihat bahwa penetapan tersangka terhadap diri Klien kami merupakan tindakan ‘Kriminalisasi’ yang dilakukan oleh pihak penyidik Kejaksaan Negeri Samosir,” pungkasnya.
Sebelumnya, tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Samosir menetapkan FAK sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Bantuan Penguatan Ekonomi Korban Bencana Alam Banjir Bandang di Kabupaten Samosir Tahun 2024.
Kepala Kejari Samosir Satria Irawan menyampaikan penetapan tersangka tersebut dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-02/L.2.33.4/Fd.1/12/2025 tanggal 22 Desember 2025.
Dia mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP serta berdasarkan hasil gelar perkara.
Berdasarkan laporan Akuntan Publik pada Kantor Akuntan Publik Gideon Adi & Rekan Nomor 041/KAP-GAR/XII/2025, kerugian keuangan negara ditaksir sebesar Rp 516.298.000.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan dinyatakan sehat oleh dokter, FAK kemudian dilakukan penahanan di Lapas Kelas III Pangururan selama 20 hari.
Satria menyebut modus operandi yang disangkakan antara lain mengubah mekanisme penyaluran bantuan dari tunai menjadi bantuan barang dengan menunjuk BUMDes Ma Marsada Tahi sebagai penyedia, serta meminta penyisihan 15 persen dari nilai bantuan untuk kepentingan pribadi dan pihak lain.
"Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001,” kata Satria.
Ikuti berita terkini dari Kabar Center di Google News, klik di sini
