Notification

×

Iklan

Iklan

Ini Surat Edaran Bupati Samosir terkait Pelaku Perjalanan Orang (PPO) ke Samosir

Rabu, 14 Oktober 2020 | 21:02 WIB Last Updated 2023-12-06T02:44:43Z

Kabar Center - Samosir

Pemkab Samosir menetapkan kebijakan bagi pelaku perjalanan orang dari dan ke wilayah Samosir melalui Surat Edaran (SE) Nomor 800/3790/SEKRE/X/2020. 

SE ini akan disebarluaskan kepada khalayak ramai yang akan melakukan perjalanan ke Samosir. Dengan demikian, Pelaku Perjalanan Orang (PPO) ke Samosir dapat mempersiapkan kriteria dan persyaratan sebelum melakukan perjalanan.

Demikian disampaikan juru bicara GTPP Covid-19 Samosir Rohani Bakara, Rabu (14/10).

PPO diikat oleh aturan yang ditetapkan di Kabupaten Samosir; oleh karena itu, kepatuhan adalah kunci utama agar dapat masuk ke Samosir dengan tujuan masyarakat Samosir tetap produktif dan aman dari Covid-19 dan PPO dapat melakukan kegiatannya sesuai tujuan perjalanannya. Sebaliknya, ketidakpatuhan juga mengikuti aturan dan ketentuan yang telah ditetapkan. 

Secara teknis, GTPP Covid-19 Samosir tetap mensosialisasikan SE ini agar terdapat pemahaman bagi PPO dan para petugas di pintu-pintu masuk ke Samosir baik jalur darat maupun danau. Di samping itu, SE ini diharapkan menjadi rambu-rambu untuk kelancaran pelaksanaan tugas-tugas di lapangan.

SE ini salah satu upaya untuk pencegahan dan pengendalian Covid-19 di samping upaya-upaya lain yang sedang dikaji untuk kebaikan Samosir secara umum dan kebaikan PPO warga Samosir maupun nonwarga Samosir mengacu pada lonjakan angka terkonfirmasi positif di Samosir beberapa hari terakhir ini. 

"GTPP Covid-19 mengimbau seluruh masyarakat (PPO) untuk mempedomani SE edaran di atas sekaligus mengharapkan dukungan dari seluruh para pihak agar maksud dan tujuan SE di atas dapat menjadi kenyataan di lapangan dan masyarakat tetap produktif dan aman dari Covid-19," tukasnya. 

Ini Surat Edarannya:


Ikuti berita terkini dari Kabar Center di Google News, klik di sini