Notification

×

Iklan

Iklan

Kemendikbud Raih WTP dari BPK, Komisi X DPR RI Beri Apresiasi

Kamis, 27 Agustus 2020 | 23:15 WIB Last Updated 2020-08-27T16:15:03Z
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim rapat dengan DPR RI

Kabar Center - Jakarta

Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) memberikan apresiasi kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) karena telah meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Penerimaan WTP tahun ini membuat Kemendikbud telah mencapai opini WTP selama tujuh tahun berturut-turut (2013-2019).

"Berdasarkan dokumen LKPP tahun 2019, Komisi X DPR RI mengapresiasi realisasi anggaran tahun 2019 di atas APBN untuk Kemendikbud sebesar 101,39 persen dan Kemenristekdikti sebesar 110,6 persen," kata Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda, dalam keterangan tertulis, Kamis (27/8/2020).

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengatakan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Kemendikbud Tahun 2019, diterima pada 21 Juli 2020. Langkah-langkah yang telah dan sedang dilakukan baik selama proses maupun setelah pemeriksaan adalah sebagai berikut.

1. Telah menyusun Rencana Aksi tindak lanjut terhadap penyelesaian temuan pemeriksaan dimaksud dan telah disampaikan ke BPK RI.
2. Terkait dengan kepatuhan khususnya pengembalian ke kas negara sebagian besar telah dilakukan penyetoran ke kas negara dan sisanya dalam proses tindak lanjut.
3. Melakukan monitoring perkembangan tindak lanjut pada unit kerja terkait.

"Yang keempat, Kemendikbud berkomitmen untuk terus meningkatkan akuntabilitas dan pengendalian terhadap pengelolaan keuangan negara dan Barang Milik Negara di lingkungan Kemendikbud," kata Nadiem.

Sejak Maret 2020, Kemendikbud telah melakukan penyesuaian kebijakan pendidikan, serta menyediakan inisiatif dan solusi di masa pandemi COVID-19. Salah satunya adalah relaksasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Satuan pendidikan diberi kewenangan untuk mengalokasikan dana BOS untuk penyediaan pulsa kuota internet bagi guru dan siswa.

Baca juga: Pemkab Samosir Terima Opini WTP dari BPK Yang Ketiga

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Reguler, yang diterbitkan pada 9 April 2020 lalu.

Melanjutkan kebijakan tersebut, kali ini Kemendikbud berhasil mendapatkan dana tambahan untuk memfasilitasi kebutuhan kuota siswa, guru, mahasiswa dan dosen. Hal ini sebagai jawaban atas kecemasan masyarakat di tengah kesulitan ekonomi akibat terdampak pandemi.

"Ini yang sedang kami akselerasi secepat mungkin agar bisa cair," katanya.

Upaya yang dilakukan Kemendikbud untuk memberikan bantuan pengadaan pulsa ini menurut Mendikbud berdasarkan masukan masyarakat yang mayoritas terkendala pulsa kuota internet dalam mengakses pembelajaran jarak jauh (PJJ).

"Pulsa ini adalah (masalah) nomor satu," sebutnya.

Rencananya, dari total Rp 7,2 triliun akan diberikan subsidi kuota internet selama empat bulan, terhitung dari bulan September-Desember 2020. Siswa akan mendapat 35 GB/bulan, guru akan mendapat 42 GB/bulan, mahasiswa dan dosen 50 GB/bulan.

Selain itu, Kemendikbud mengalokasikan dana sebesar Rp 1,7 triliun untuk para penerima tunjangan profesi guru dan tenaga kependidikan, dosen, serta guru besar. Harapannya, kebijakan ini dapat membantu perekonomian para penerima tunjangan di masa krisis seperti saat ini.

"Terima kasih kepada Ibu Kemenkeu yang telah mengamankan dana tersebut dari dana cadangan," imbuhnya.

Ditambahkan, sumber anggaran berasal dari optimalisasi anggaran Kemendikbud serta dukungan anggaran Bagian Anggaran dan Bendahara Umum Negara (BA BUN) 2020 dengan total anggaran sebesar Rp 8,9 triliun. Untuk subsidi kuota guru akan dibiayai melalui realokasi anggaran Program Organisasi Penggerak yang diundur pelaksanaannya ke tahun 2021.

Bantuan lainnya yaitu BOS Afirmasi dan BOS Kinerja untuk 56.115 sekolah swasta dan negeri yang paling membutuhkan diperkirakan sampai di rekening sekolah di akhir Agustus 2020.

"Rp 3,2 triliun dialokasikan untuk dana BOS Afirmasi dan Kinerja yang akan disalurkan ke 31.416 desa/kelurahan yang berada di daerah khusus," ujar Nadiem.

Perwakilan dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Sofyan Tan menyampaikan apresiasinya atas kebijakan Kemendikbud yang telah diambil secara responsif menyikapi perkembangan situasi pandemi COVID-19. Terkait kebijakan penambahan anggaran sebesar Rp 7,2 triliun untuk pengadaan kuota internet, ia menilai tepat karena dampaknya akan langsung terasa bagi masyarakat.

"Artinya Menteri mendengar keluhan orang tua, guru, dan siswa," ujarnya.

Di bagian lain, anggota fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Illiza Sa'aduddin Djamal menyampaikan rasa syukurnya karena dana Program Indonesia Pintar (PIP) tahun ini cair lebih cepat.

"Dari hasil reses kemarin, cairnya PIP lebih cepat. Hal ini dapat membantu siswa-siswa di Indonesia menghadapi masa krisis, proses pencairannya juga lancar dan hampir tidak ada kendala," ungkapnya.

Merujuk pada Permendikbud Nomor 23 tahun 2020 serta Kepmendikbud Nomor 580 dan 581 Tahun 2020, kriteria daerah yang mendapatkan BOS Afirmasi dan Kinerja adalah sebagai berikut.

1. Terpencil atau terbelakang.
2. Kondisi masyarakat adat yang terpencil.
3. Perbatasan dengan negara lain.
4. Terkena bencana COVID-19, bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain.

Kemudian, kriteria sekolah yang mendapatkan dana BOS Afirmasi dan Kinerja berdasarkan Permendikbud Nomor 24 tahun 2020 dan Kepmendikbud Nomor 746/P/2020 adalah sebagai berikut.

1. Sekolah dengan proporsi siswa dari keluarga miskin yang lebih besar.
2. Sekolah yang menerima dana BOS Reguler lebih rendah.
3. Sekolah yang memiliki proporsi guru tidak tetap yang lebih besar. (Dtc/kc6)

Ikuti berita terkini dari Kabar Center di Google News, klik di sini