Notification

×

Iklan

Iklan

Bebas Murni Sempat Disoal, Ini Tanggapan Nazaruddin

Kamis, 13 Agustus 2020 | 13:27 WIB Last Updated 2020-09-24T05:14:39Z
M. Nazaruddin | twitter

Kabar Center - Bandung

Bebas murni yang diterima M Nazaruddin sempat menjadi sorotan lantaran status Justice Collaborator (JC).

Menanggapi hal itu, Nazaruddin mengatakan semua aturan dan mekanisme telah dilalui.

Nazaruddin telah bebas murni hari ini. Sebelumnya, selama dua bulan Nazaruddin menjalani cuti menjelang bebas. Selama ditahan, Nazaruddin yang divonis total 13 tahun atas dua perkara itu, total mendapatkan remisi sebanyak 4 tahun 1 bulan.

"Ini semua ada hikmahnya. Bilang saja sama teman-teman yang itu ya, semuanya sudah sesuai mekanisme," kata Nazaruddin usai laporan terakhir ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung, Jalan Ibrahim Adjie, Kota Bandung, Kamis (13/8/2020).

Nazaruddin telah menghirup udara bebas, namun status justice collaborator (JC) Nazaruddin menjadi polemik. Nazaruddin seharusnya bebas murni pada 2025 tetapi melalui remisi yang didapatnya maka Nazaruddin memperoleh cuti menjelang bebas (CMB).

Baca juga: Sara Connor Pembunuh Polisi di Bali Akhirnya Bebas

Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Rika Aprianti menyebutkan adanya penjelasan mengenai status saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator atau JC pada Nazaruddin. Menurut Ditjen PAS, status JC itu berasal dari KPK.

Meski demikian, KPK punya argumen berbeda mengenai status Nazaruddin sebagai JC. KPK menegaskan tidak pernah menetapkan Nazaruddin sebagai JC. Plt Jubir KPK Ali Fikri menyebut pihaknya menerbitkan surat keterangan bekerja sama dengan Nazaruddin pada 2014 dan 2017.

"KPK pada 9 Juni 2014 dan 21 Juni 2017 menerbitkan surat keterangan bekerja sama untuk M Nazaruddin karena yang bersangkutan sejak proses penyidikan, penuntutan, dan di persidangan telah mengungkap perkara korupsi pembangunan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sarana Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, perkara pengadaan e-KTP di Kemendagri, dan perkara dengan terdakwa Anas Urbaningrum, serta atas dasar M Nazaruddin telah membayar lunas denda ke kas negara," papar Ali.

"Dengan demikian, surat keterangan bekerja sama tersebut menegaskan bahwa pimpinan KPK saat itu tidak pernah menetapkan M Nazaruddin sebagai justice collaborator (JC)," katanya. (dtc/kc7)

Ikuti berita terkini dari Kabar Center di Google News, klik di sini