Notification

×

Iklan

Iklan

Pedoman Tata Normal Baru di Samosir Bakal Jadi Perbup

Kamis, 16 Juli 2020 | 20:28 WIB Last Updated 2020-07-16T13:28:55Z
Ilustrasi

Kabar Center - Samosir

Pedoman Tata Normal Baru yang sudah dikeluarkan akan menjadi Peraturan Bupati dalam waktu dekat. Jika sudah menjadi peraturan, konsekuensinya adalah adanya sanksi yang mengikuti apabila tidak dipatuhi oleh masyarakat.

Demikian keterangan tertulis juru bicara gugus tugas percepatan penanganan Covid-19, Rohani Bakara yang dilihat Kabar Center di grup WA resmi Kominfo Kabupaten Samosir, Kamis (16/07).

"Oleh karena itu, pembiasaan hidup dengan protokol kesehatan secara ketat dan konsisten merupakan kunci keberhasilan dalam dua hal—menghadang COVID-19 dan menghindari sanksi yang akan diterapkan," ujar Rohani

Baca juga: Ini Pedoman Tatanan New Normal di Samosir

GTPP COVID-19 Samosir lanjut Rohani, tetap mengimbau seluruh masyarakat untuk tetap menghidupi protokol kesehatan dan pedoman tatanan normal baru. Selain itu, adalah satu kebutuhan untuk tetap meningkatkan kesadaran kolektif dalam berkegiatan di luar rumah.

"Gunakan masker, selalu cuci tangan dengan sabun di air mengalir atau hand sanitizer, jaga jarak, dan hindari kerumunan sedapat mungkin kiranya menjadi pola hidup selama pandemi ini," katanya.

Menurutnya, esensi dari Peraturan Bupati tersebut adalah agar tercipta kondisi hidup berbasis protokol. Untuk itu, GTPP COVID-19 Samosir tetap mengulang imbauan pentingnya protokol kesehatan dalam beraktivitas di luar rumah. Di samping itu, harapannya dengan pengulangan ini, partisipasi publik akan meningkat dari hari ke hari.

Aman dari COVID-19 dan tetap produktif selama pandemi kiranya menjadi tujuan kolektif yang juga lahir dari kesadaran kolektif.

"Kesehatanmu adalah tanggung jawabku dan kesehatanku adalah tanggung jawabmu. Jika ini dijadikan prinsip kolektivitas berkegiatan, maka kita dapat meminimalisir pelanggaran-pelanggaran yang mungkin terjadi dalam kegiatan sehari-hari," imbuhnya.

"Mari kita maknai protokol kesehatan untuk menjaga keselamatan kita dan jika diberlakukan Peraturan Bupati, maka itu adalah untuk kebaikan kita bersama dalam mencegah dan menangani COVID-19 di Samosir yang kita cintai ini," tutup Rohani. (Rel

Ikuti berita terkini dari Kabar Center di Google News, klik di sini