Notification

×

Iklan

Iklan

Di tengah Mewabahnya Corona, Kegiatan Galian C di Hutatinggi Samosir Masih Beroperasi

Kamis, 26 Maret 2020 | 09:41 WIB Last Updated 2020-06-26T10:04:19Z
Terlihat dua alat melakukan aktivitas pengerukan galian di Desa Hutatinggi Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir | ist

KABARCENTER.com - Samosir

Meski saat ini virus corona telah menjadi pandemi, namun aktivitas galian C di Desa Hutatinggi Kabupaten Samosir masih berjalan. Sebelumnya aktivitas galian ini sempat dihentikan karena persoalan izin.

Pantauan wartawan di lokasi proyek, Selasa 24 Maret 2020, dua unit alat berat tampak sedang mengeruk tanah maupun batuan. Begitu juga dengan sejumlah dum truck yang lalu lalang mengangkut hasil galian itu.

Beroperasinya kembali proyek pertambangan yang sempat dihentikan itu mendapat respon dari Dinas Perizinan setempat.

Kadis Perizinan dan Penanaman Modal Samosir, Dapot Simbolon mengatakan, izin pertambangan di lokasi dimaksud bukan pihaknya yang menerbitkan melainkan dari Dinas Perizinan Provinsi Sumatera Utara.

Instansi yang dipimpinnya kata dia hanya mengeluarkan surat izin mendirikan bangunan (SIMB) setelah mendapat rekomendasi dinas Tarukim.

Menurutnya, pihak pengusaha telah mengantongi izin pertambangan usaha produksi untuk penjualan dari dinas perizinan Sumatera Utara. “Kalau tidak salah per tanggal 23 Maret kemarin, mereka sudah miliki izin,” kata P Simarmata, Kabid yang menangani saat mendampingi Dapot Simbolon.

Namun anehnya, Simarmata sendiri mengaku belum menerima salinan izin tersebut dan tidak menjelaskan syarat yang harus dilengkapi pengusaha sebagaimana diatur dalam Undang-undang No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dalam PP No 23 dijelaskan kewajiban pemohon untuk memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP).

IUP diberikan dalam dua tahapan yaitu Pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan Pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Sebelumnya bulan Februari lalu, Satpol PP Samosir dibantu personel Polres Samosir menghentikan proyek tambang batuan itu lantaran tak punya izin. Penghentian proyek dekat objek pebukitan warisan bumi Kawasan Geopark Kaldera Toba itu pun mendapat apresiasi dari masyarakat.

Polres Samosir melalui unit tindak pidana tertentu (Tipiter) pun juga sempat menangani proyek bermasalah itu.

Kanit Tipiter Polres Samosir Aipda Sudarmono dikonfirmasi via sambungan telepon seluler menyebutkan jika izin kegitan tersebut sudah terbit. "Mereka sudah ada izin dari Provinsi atas nama CV. Lois kegiatan galian C yang berlangsung di Desa Huta Tinggi," pungkasnya. (KC08)

Ikuti berita terkini dari Kabar Center di Google News, klik di sini