Notification

×

Iklan

Iklan

Cekcok, Anak Bunuh Anak Kandung di Desa Lae Parira

Sabtu, 08 Februari 2020 | 15:52 WIB Last Updated 2020-02-08T08:52:39Z
Ilustrasi
Kabar Center - Lae Parira

Perselisihan antara ayah dan anak di Dairi, Sumut, berujung maut. Sang anak membalas lemparan sang ayah dengan bacokan sehingga orangtuanya itu tewas.

Sang ayah, Torang Pane (50) sempat dilarikan ke rumah sakit, namun dia tak mampu bertahan dan meninggal dunia. Sementara anaknya, Gunawan Sucipto H Pane (26), langsung diamankan dan diserahkan ke kepolisian.

Peristiwa ini terjadi di halaman rumah Torang Pane di Desa Lae Parira, Kecamatan Lae Parira, Dairi, Jumat (8/2) sekitar pukul 23.30 Wib.

Kejadian berawal saat Gunawan yang beralamat di Jalan Kampung Suka Tani RW 002 RT 002, Kelurahan Tegal Alur, Jakarta Barat, sedang menghitung hasil panen durian di teras rumah orang tuanya. Tak lama berselang, ayahnya datang.

"Sang ayah mengatakan, 'Jangan kau bikin bisnismu di rumah ini', kemudian anaknya berkata, 'apa maksudmu Pak?'" tanya Donni.

Gunawan lalu menyuruh istrinya mengambil pakaian ke dalam rumah. Saat itulah ayahnya datang dari samping rumah dan melemparnya dengan batu sambil berkata "Masih di sini kau babi, pergi kau, harus kumatikan kau."

Sang anak pun meresponsnya dengan emosi. Dia mengambil sebilah pisau dari laci mobil. Dia mengejar ayahnya sambil menghunus senjata tajam itu

Dikejar anaknya, Torang terjatuh di halaman rumah. Gunawan pun membacok punggung sebelah kanan sang ayah dan belakang kepala sebelah kanan.

Keluarga melerai ayah dan anak ini. Setelah dipisahkan Torang lari ke rumah tetangganya. Sementara Gunawan langsung diamankan keluarganya.

Torang yang terluka dilarikan warga ke RSUD Sidikalang. Namun dia tak mampu bertahan dan meninggal dunia di sana. "Jadi ayahnya meninggal di tangan anak kandungnya sendiri," sebut Donni.

Belum diketahui sejak kapan ayah dan anak ini terlibat konflik. Polisi masih mendalaminya dengan meminta keterangan dari para saksi.

Saat ini, polisi sudah mengamankan dan menahan Gunawan. Dia dikenakan Pasal 351 ayat (3) KUHP karena melakukan penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya orang lain. (Merdeka)

Ikuti berita terkini dari Kabar Center di Google News, klik di sini