Notification

×

Iklan

Iklan

Mendagri Copot Bupati Gowa, Husniah Talenrang Diberhentikan

Kamis, 15 Oktober 2026 | 10:52 WIB Last Updated 2026-10-15T03:52:02Z
Sitti Husniah Talenrang | gowakab.go.id

Kabar Center
GOWA - Jabatan Sitti Husniah Talenrang sebagai Bupati Gowa, Sulawesi Selatan, resmi berakhir. Pemberhentian tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.

Kebenaran SK pemberhentian itu dikonfirmasi anggota DPRD Gowa dari Fraksi Gerindra, Hasrul Abdul Rajab. Menurut Hasrul, dalam SK yang sama, Mendagri juga menetapkan Wakil Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin (DM), untuk mengisi posisi sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati.

"SK pemberhentian HT dan SK Plt bupati DM. SK-nya tertanggal hari ini (kemarin)," ujar Hasrul dilansir dari detikSulsel pada Kamis (15/10/2026).

Terkait nomor SK pemberhentian maupun SK pengangkatan Plt Bupati, Hasrul mengaku belum mendapat rincian. Namun ia memastikan dokumen asli SK tersebut akan diambil oleh DPRD Gowa di Kantor Gubernur Sulsel.

"Insyaallah besok (hari ini) fisiknya kita ambil di Pemprov," katanya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan permohonan pemakzulan terhadap Sitti Husniah Talenrang. Putusan itu diketok pada Kamis (1/10), sebagai tindak lanjut dari uji pendapat yang diajukan DPRD Gowa.

Ikuti berita terkini dari Kabar Center di Google News, klik di sini