Kabar Center - Humbahas
Lembaga DPRD Kabupaten Humbahas (Humbang Hasundutan) menyelenggarakan Rapat Paripurna tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P.APBD) Tahun Anggaran 2026 di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan, Selasa (01/09/2026)
Sidang Paripurna itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Parulian Simamora bersama Wakil Ketua Jessika A Simamora, S.A.B dan Marsono Simamora serta diikuti oleh Anggota DPRD lainnya.
Dalam Nota Pengantarnya, Bupati Humbang Hasundutan Dr. Oloan Paniaran Nababan, menyampaikan bahwa Ranperda Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P.APBD) Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp.955.375.646.227.49
Oloan menyampaikan bahwa pendapatan daerah yang semula dianggarkan dalam APBD Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp882.017.791.100, dalam Rancangan Perubahan APBD menjadi Rp903.565.200.318. Dengan demikian, pendapatan daerah bertambah sebesar Rp21.547.409.218 atau naik 2,44 persen.
Sementara itu, belanja daerah yang sebelumnya sebesar Rp910.477.815.414, dalam Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 menjadi Rp955.375.646.227,49. Belanja daerah mengalami peningkatan sebesar Rp44.897.830.813,49 atau naik 4,93 persen.
Pada sisi pembiayaan netto, pemerintah daerah menganggarkan sebesar Rp28.460.024.314 pada APBD 2026. Dalam Rancangan P-APBD, pembiayaan netto meningkat menjadi Rp51.810.445.909,49, atau bertambah Rp23.350.421.595,49 dan naik 82,05 persen.
Bupati juga memaparkan PAD yang semula dianggarkan sebesar Rp79.731.200.100, dalam Rancangan P-APBD menjadi Rp80.467.485.680. Jumlah tersebut bertambah Rp736.285.580 atau naik 0,92 persen.
PAD bersumber dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan serta lain-lain PAD yang sah. Peningkatan PAD tersebut diharapkan dapat semakin memperkuat kemampuan fiskal daerah dalam mendukung pembiayaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
Sementara pendapatan transfer yang pada APBD 2026 ditetapkan sebesar Rp791.166.551.000, dalam Rancangan P-APBD menjadi Rp811.979.016.901. Artinya, pendapatan transfer bertambah sebesar Rp20.812.465.901 atau naik 2,63 persen.
Belanja Modal Naik Signifikan
Pada struktur belanja, Bupati menjelaskan bahwa terdapat sejumlah perubahan yang cukup signifikan. Belanja operasi yang semula sebesar Rp706.325.459.540, meningkat menjadi Rp742.434.245.796,53, atau bertambah Rp36.108.786.256,53 atau naik 5,11 persen.
Perubahan terbesar terjadi pada belanja modal. Dari semula sebesar Rp35.919.390.124, meningkat menjadi Rp104.888.603.230,96. Dengan demikian, belanja modal bertambah sebesar Rp68.969.213.106,96 atau naik 192,01 persen.
Peningkatan belanja modal tersebut menunjukkan adanya penyesuaian alokasi anggaran untuk kebutuhan perolehan aset tetap dan aset lainnya yang memberikan manfaat lebih dari satu periode akuntansi, sekaligus mendukung pelaksanaan pembangunan dan peningkatan pelayanan publik.
Sementara itu, belanja tidak terduga mengalami penurunan. Dari sebelumnya sebesar Rp9.250.000.000, dalam Rancangan P-APBD menjadi Rp2.601.652.450, berkurang sebesar Rp6.648.347.550.
Untuk belanja transfer, yang merupakan pengeluaran pemerintah daerah kepada pemerintah desa, semula dianggarkan sebesar Rp158.982.965.750, kemudian dalam Rancangan P-APBD menjadi Rp105.451.144.750. Dengan demikian, terjadi pengurangan sebesar Rp53.531.821.000 atau turun 50,76 persen.
Bupati menegaskan bahwa seluruh perubahan anggaran tersebut merupakan bagian dari proses penyesuaian APBD agar pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah daerah tetap berjalan secara efektif, efisien, transparan dan akuntabel.
Rapat Paripurna itu dihadir Wakil Bupati Humbahas Junita Rebeka Marbun, Kapolres Humbahas AKBP Adi Nugroho, Danramil Doloksanggul Kapt. S. Manullang, Kajari Dolok Sanggul, dan sejumlah jajaran Pemkab Humbahas.
Ikuti berita terkini dari Kabar Center di Google News, klik di sini
