Notification

×

Iklan

Iklan

BPJS Bantah Pernyataan KTU RSUD Hadrianus Sinaga Yang Mengatakan Ada Pembatasan Pasien

Kamis, 20 November 2025 | 12:05 WIB Last Updated 2025-11-20T05:18:09Z

Kabar Center - Samosir
Seperti yang diberitakan sebelumnya, KTU (Kepala Tata Usaha) RS Hadrianus Sinaga, Berman Situmorang mengatakan bahwa ada pembatasan pasien operasi dari BPJS untuk Poli Mata. Pernyataan tersebut memicu polemik dan dianggap menyesatkan publik. 

BPJS Kesehatan langsung memberikan bantahan keras dan menegaskan bahwa tidak pernah ada kebijakan apa pun yang membatasi jumlah pasien BPJS di rumah sakit.

Ditemui di kantornya, Kamis (20/11/2025) Kepala BPJS Kabupaten Samosir, Demon Silalahi menyatakan bahwa kebijakan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tidak mengenal istilah pembatasan pasien, baik untuk rawat jalan, rawat inap, maupun tindakan medis. Setiap pasien berhak mendapatkan layanan penuh sesuai indikasi medis tanpa kuota dan tanpa pengurangan hak.

“BPJS tidak pernah membatasi jumlah pasien. Jika ada pihak rumah sakit yang menyampaikan hal itu, maka itu bukan hanya keliru, tapi menyesatkan,” tegas Demon. 

Pihak BPJS menjelaskan satu-satunya yang diatur adalah pengecualian tindakan tertentu, seperti operasi estetika, LASIK, pemeriksaan tanpa indikasi, atau obat yang tidak masuk formularium nasional. Pengecualian tersebut sudah menjadi regulasi nasional dan sama sekali bukan pembatasan pasien.

BPJS kembali menekankan bahwa rumah sakit dilarang keras membatasi, mengurangi, atau mempersulit pelayanan pasien BPJS dengan alasan kebijakan BPJS, karena hal tersebut tidak berdasar dan berpotensi melanggar perjanjian kerja sama antara BPJS dengan fasilitas kesehatan.

“Tidak ada pembatasan. Kalau diperaturan Menteri Kesehatan Nomor 03 Tahun 2023 memang dikatakan ada hal yang diprioritaskan, tapi bukan jadi kita batasi selamanya,” jelas Demon.

Dijelaskannya, terkait biaya operasional bukan menjadi tanggung jawab BPJS, sebab yang melakukan kerja sama adalah antara rumah sakit dengan SMEC.

“Terkait biaya operasional, bukan jadi BPJS yang membiayai, ya rumah sakit lah, karena yang kerja sama antara rumah sakit dan SMEC. Karena banyak tindakan mata, bukan hanya katarak. Kalau dikatakan karena BPJS membatasi sehingga tidak sesuai biaya operasional jangan begitulah. Kalau gak sanggup orang itu mengontrak, janganlah dilibatkan kami,” tegas Demon.

Ditambahkan Demon, bahwa ada tindakan yang dikecualikan. Dan itu berlaku secara nasional. Sebelum dibuka, pihak BPJS memverifikasi. 

“Saat memverifikasi, kami lihat ada peralatan untuk poli mata disana dan sesuai dengan standart. Sesuai regulasi, kami sarankan untuk membuka Poli Mata. Terkait pembayaran, kami akan bayarkan sesuai dengan yang diajukan oleh pihak rumah sakit. Kami verifikasi lalu kami bayarkan. Masalah pembayaran ke SMEC itu internal rumah sakit. Kami tidak masuk ke ranah tersebut,” tukasnya.

Pernyataan KTU rumah sakit dinilai sebagai bentuk ketidakpahaman yang fatal. Bahkan sejumlah warga Samosir menilai pernyataan tersebut seperti upaya “melempar kesalahan” kepada BPJS demi menutupi persoalan internal rumah sakit, seperti keterbatasan dokter, alat, atau manajemen layanan.

"Jika layanan rumah sakit terganggu, jangan cari kambing hitam. Jangan bawa nama BPJS untuk membenarkan pembatasan yang tidak pernah ada,” ujar Tety Naibaho warga Samosir. 

Pernyataan yang dikeluarkan KTU tersebut dikhawatirkan dapat mencoreng nama BPJS Kesehatan dan memicu keresahan di masyarakat, khususnya peserta JKN yang mengandalkan rumah sakit sebagai pelayanan utama.

Ikuti berita terkini dari Kabar Center di Google News, klik di sini