Ilustrasi bilik suara | net |
Pemilih yang terdaftar di DPT, tetapi tidak bisa mencoblos di TPS terdaftar karena alasan tertentu, masih bisa melakukan pindah memilih. Batas pindah memilih Pilkada 2024 adalah hari ini (20/11/2024).
Perlu diingat, pindah memilih sampai hari ini hanya diperuntukkan bagi pemilih dengan kondisi tertentu. Berikut informasinya.
Syarat Pindah Memilih H-7 Pilkada 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengungkapkan pindah memilih Pilkada 2024 bisa dilakukan hingga H-7 pemungutan suara Pilkada 2024 atau sampai hari ini, Rabu (20/11/2024) dari pukul 08.00 sampai 23.59 WIB. Hal ini berlaku untuk pemilih dengan kondisi:
Bertugas di tempat lain
Menjalani rawat inap (sakit)
Menjadi tahanan rutan/lapas
Tertimpa bencana.
Sebelum mengajukan pindah memilih, pemilih yang bersangkutan harus menyiapkan bukti pendukung yang menyatakan penyebab pindah memilih. Ini rinciannya.
Bertugas di tempat lain
- Bukti pendukung: Surat tugas ditandatangani oleh pimpinan instansi atau perusahaan dan cap basah.
Menjalani rawat inap (sakit)
- Bukti pendukung: Surat keterangan riwayat inap dari rumah sakit/layanan kesehatan dan surat pernyataan pendamping.
Menjadi tahanan rutan/lapas
- Bukti pendukung: Menjalani rehabilitasi narkoba.
Tertimpa bencana
- Bukti pendukung: Pindah domisili (Pindah Administrasi Kependudukan).
Cara Pindah Memilih Pilkada 2024
Siapkan dokumen:
- e-KTP/kartu keluarga/biodata penduduk/IKD
- Dokumen pendukung alasan pindah memilih
Setelah itu, datangi petugas KPU di kantor desa/kelurahan/kecamatan atau KPU kabupaten/kota di daerah asal atau tujuan
Kemudian, petugas akan:
- Mengecek di portal https://cekdptonline.kpu.go.id
- Bila pemilih sudah terdaftar, cek dokumen pemilih
- Bila sudah sesuai, petugas menerbitkan formulir A-Surat Pindah Memilih melalui Sidalih
Formulir A-Surat Pindah Memilih dan nomor token pembatalan dikirim ke email pemilih.
Formulir A - Surat Pindah Memilih diperuntukkan bagi pemilih yang melakukan pindah memilih. Menurut PKPU Nomor 7 Tahun 2024, Formulir Model A-Surat Pindah Memilih berisi: Identitas Pemilih yang terdiri dari NIK, nama, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, alamat tempat tinggal pemilih, dan TPS asal pemilih; Alamat dan TPS tujuan; dan Jenis surat suara yang diterima oleh pemilih. (dtc/kc7)
Ikuti berita terkini dari Kabar Center di Google News, klik di sini