Tersangka bersama barang bukti diamankan di Polres Samosir |
Kabar Center
Satuan Reserse Narkoba Polres Samosir berhasil mengamankan HLS (35), seorang pria yang diduga memiliki narkotika jenis sabu di Pelabuhan Desa Sipinggan Lumbansiantar, Kecamatan Nainggolan, Kabupaten Samosir.
Dari penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti berupa satu paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat 0,04 gram yang disimpan dalam plastik bening kecil.
"Penangkapan HLS bermula dari informasi masyarakat yang mengungkap adanya aktivitas mencurigakan di sekitar pelabuhan. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Samosir bergerak cepat dan melakukan penyelidikan di lokasi. Pada pukul 13.30 WIB, HLS berhasil diamankan bersama barang bukti di dalam tas selempang hitam yang dibawanya," terang Ps Kasi Humas Polres Samosir Brigpol Vandu P Marpaung, Sabtu (28/09) melalui keterangan yang diterima Kabar Center.
Saat ini sambung Vandu, pihaknya juga sedang melakukan pengembangan terhadap bandar atau pengedar.
Sementara itu, Kasat Res Narkoba Polres Samosir, AKP Ferry Ardiansyah, menjelaskan kronologi penangkapan tersebut.
“Pada hari Jumat, 27 September 2024, sekira pukul 12.00 WIB, kami menerima informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa ada seorang laki-laki dewasa yang diduga menguasai narkotika jenis sabu di Pelabuhan Desa Sipinggan. Sekira pukul 13.30 WIB, Tim Opsnal berhasil menangkap terduga pelaku HLS dan menemukan satu paket kecil narkotika jenis sabu di dalam tas selempangnya. Pelaku mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya," jelas AKP Ferry.
Selain narkotika jenis sabu, pihaknya ikut mengamankan satu unit handphone Oppo A18 dan tas selempang hitam yang digunakan HLS.
"Barang bukti dan terduga pelaku saat ini telah dibawa ke Polres Samosir untuk pemeriksaan lebih lanjut," katanya.
AKP Ferry Ardiansyah menambahkan bahwa HLS dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 127 Ayat (1), dengan ancaman pidana sebagai pengguna narkotika.
Ikuti berita terkini dari Kabar Center di Google News, klik di sini