Notification

×

Iklan

Iklan

Besok KPU Undang Parpol, Bahas Pendaftaran Capres Cawapres

Rabu, 11 Oktober 2023 | 10:09 WIB Last Updated 2023-10-11T03:09:11Z
Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik | net

Kabar Center

Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat ini tengah mempersiapkan penerimaan pendaftaran bakal capres cawapres pada 19-25 Oktober 2023. KPU akan mengundang parpol untuk membahas pendaftaran capres cawapres besok.

"Dalam waktu dekat, tepatnya pada 12 Oktober 2023, parpol peserta pemilu yang terkategori dalam ketentuan Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 akan diberikan penjelasan teknis oleh KPU tentang mekanisme pendaftaran bakal pasangan capres-cawapres," kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Rabu (11/10/2023).

Idham menyebut KPU juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan, Kepolisian, Pengadilan Negeri hingga KPK untuk persiapan penerimaan pendaftaran bakal capres cawapres.

"Secara formal, KPU akan berkoordinasi dengan Kemenkes untuk pemeriksaan kesehatan bakal pasangan capres-cawapres, Polri untuk SKCK, dan KPK untuk pelaporan LHKPN," katanya.

"Pengadilan Negeri untuk surat keterangan tidak pernah dipidana dan surat keterangan tidak sedang dalam keadaan pailit, dan tidak memiliki tanggungan utang, dan rumah sakit pemerintah yang ditunjuk oleh KPU untuk surat keterangan kesehatan," lanjut dia.

Sesuai dengan Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017, kata Idham, pasal tersebut menjadi rujukan KPU saat melakukan legal drafting. Di mana, batasan usia capres cawapres minimal 40 tahun.

"Dalam melakukan legal drafting, KPU merujuk pada norma yang berlaku. Dalam hal ini, norma yang terdapat Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 yang berbunyi 'persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah: ... berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun'," papar Idham.

Sementara itu, kata Idham, saat ini Peraturan KPU mengenai pendaftaran capres cawapres masih dalam proses pengundangan. Idham mengatakan PKPU tersebut akan segera terbit dalam waktu dekat.

"KPU sudah mengajukan permohonan pengundangan Rancangan PKPU tentang pendaftaran peserta pemilu presiden dan wakil presiden ke Kementrian Hukum dan HAM," ujarnya. (dtc/kc6)

Ikuti berita terkini dari Kabar Center di Google News, klik di sini