Notification

×

Iklan

Iklan

Polisi Tetapkan Mantan Ketua DPRD Kota Gorontalo Tersangka Kasus Narkoba

Selasa, 23 Mei 2023 | 21:06 WIB Last Updated 2023-05-23T14:06:13Z
Konferensi pers di Gorontalo

Kabar Center

Kepolisian Daerah Gorontalo menetapkan Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo berinisial RT sebagai tersangka kepemilikan narkoba, Selasa (23/05).

Kapolda Gorontalo Irjen Pol Angesta Romano Yoyol saat menggelar konferensi pers di Gorontalo, Selasa mengatakan RT merupakan salah satu dari tiga tersangka kepemilikan narkoba.

Ia mengatakan, jika polisi menyita barang bukti tiga paket kecil narkoba dan beberapa buah plastik bekas.

"Hari ini sudah kita tetapkan tersangka dan iya silahkan tanya kepada yang bersangkutan. Bagi kami siapa pun yang melakukan pelanggaran tindak pidana kita lakukan sebagaimana mestinya dan undang – undang yang berlaku," tegas Kapolda melansir antara.

Kapolda belum menjelaskan secara jelas kronologi penangkapan RT bersama dua tersangka lainnya. Meski demikian, dengan tegas Kapolda mengatakan, siapapun yang melakukan pelanggaran, akan di tindak dengan undang-undang yang berlaku.

Sementara, tersangka RT pada konferensi pers mengaku hanya sebagai korban dalam kasus tersebut. "Saya hanya korban pak," kata dia.

Harson Antu selaku kuasa hukum tersangka RT menjelaskan, kliennya sebagai korban dan hanya ditawarkan narkoba oleh tersangka lainnya.

"Dia tidak tahu apa-apa. Beliau mengaku tidak tahu apa-apa, itu yang disampaikan kepada kami kemarin. Ia hanya ditawarkan barang, kami tidak tahu kalau barang itu dibeli atau tidak," pungkasnya.

Ikuti berita terkini dari Kabar Center di Google News, klik di sini