Notification

×

Iklan

Iklan

Berharap Lahan Dikembalikan, Perwakilan Petani Kelompok 80 Temui Kapolres Sergai

Kamis, 16 Maret 2023 | 21:01 WIB Last Updated 2023-03-17T02:46:21Z
Kapolres Sergai AKBP.Dr. Ali Machfud SIK, MIK berikan arahan kepada perwakilan kelompok 80 di ruang kerjanya, Kamis (16/3/2023)

Kabar Center

SERGAI – Perwakilan petani yang tergabung dalam Kelompok 80 Tambak Inti Rakyat (TIR) Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara (Sumut) menemui Kapolres Sergai AKBP Dr. Ali Machfud SIK, di ruang kerjannya, Kamis (16/3/2023).

Ketua Tim Kelompok 80 Tambak Inti Rakyat Zuhari didampingi Sekretaris Aripin S.Sos, Bendahara Tatang Ariandi, Ketua Kelompok Adenan AB, Bahtiar, Saharuddin dan Kades Bagan Kuala Safril, dihadapan Kapolres Sergai dan Kasat Intelkam AKP Siswoyo, menyampaikan harapan terkait tuntutan lahan kelompok 80 seluas 320 Hektar (Ha) agar dapat dikembalikan oleh PT Deli Minatirta Karya (DMK) yang berlokasi di Dusun II Desa Bagan Kuala dan Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Tanjung Beringin, dimana Hak Guna Usaha (HGU) nya sesuai dengan Sertifikat Nomor 1 tahun 1992 dengan peruntukan Tambak Udang dan sudah berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 yang lalu.

Permasalahan ini kata Zuhari, diyakini dapat diselesaikan dengan baik dan tentunya solusi penyelesaiannya akan ditemukan nantinya.

”Kami yakin Kapolres Sergai dapat mencarikan solusinya untuk penyelesaian permasalahan yang telah diperjuangkan oleh Petani Kelompok 80 selama 29 tahun yang hingga kini belum kunjung selesai," ujar Zuhari.

Belum lama ini sebut Zuhari, Ketua Tim Pelayanan Hukum dan Advokasi Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara Dr. Firyadi, dihadapan kelompok 80 menegaskan  PT. DMK tidak lagi diperpanjang HGU nya, karena pada tahun 2011 sudah Black List. Menurutnya, PT DMK menyalahi peruntukan izin HGU dari Tambak Udang dirubah menjadi Kebun Kelapa Sawit. 

Perubahan Tambak Udang menjadi Kebun Kelapa Sawit tambah Zuhari, diperkirakan dimulai pada tahun 2003 yang lalu. "Dan perubahan itu diduga kuat memang tidak memiliki izin," ujar Zuhari sembari mengucapkan terimakasih kepada Kapolres Sergai.

Masih di tempat yang sama, menurut pengakuan Sekretaris tim Kelompok 80 Arifin, S.Pd, ada 28 kelompok pada tahun 2007 telah dipanjar oleh PT. DMK, dengan masing-masing satu kelompok yang memiliki lahan seluas 4 Ha, diberi uang panjar sebesar Rp.16 juta. 

Sedangkan yang 52 kelompok lagi sama sekali belum menerima panjar dan pembayaran. 

"Pelunasan panjar dan ganti untung itu tidak dilakukan oleh PT DMK. Hal tersebut yang memicu para ketua kelompok dan ahli waris melakukan aksi unjukrasa," katanya.

Dalam perjanjian yang dia ingat, awal terbentuk Tambak Inti Rakyat itu dari usulan 128 petani yang selanjutnya disebut plasma (Kelompok) ke Pemerintah Pusat. Sedangkan PT. DMK disebut sebagai Bapak angkat (Inti). 

"Nah, sebelum diterbitkannya HGU pada tahun 1992, semua Surat Keterangan Tanah (SKT) para ketua kelompok diserahkan kepada Kepala Desa Bagan Kuala dan Desa Tebing Tinggi yang aslinya. Sehingga para ketua kelompok 80 hanya memegang foto copy SKT hingga saat ini," ungkap Arifin.

Kepala Desa Bagan Kuala Safril, menerangkan bahwa kondisi di lapangan tepatnya lahan Eks HGU PT. DMK sudah banyak penggarap, baik dari Kecamatan Tanjung Beringin maupun luar. Peralihan lahan tersebut sama sekali tidak ia diketahui secara pasti. 

Begitu juga dengan sejarah terbentuknya Tambak Inti Rakyat, sebab ia baru menjabat sebagai Kepala Desa Bagan Kuala sejak tahun 2014 yang lalu. Ia berharap kepada Kapolres Sergai dapat membantu masyarakat dalam penyelesaian masalah tersebut.

Kapolres Sergai AKBP Dr. Ali Machfud SIK, menyampaikan ucapan terimakasih kepada seluruh tim dan ketua kelompok 80 maupun ahli waris yang masih berjuang dengan rasa sabar dan tidak berbuat merugikan diri sendiri juga orang lain. 

Ia berjanji akan membantu maupun memfasilitasi permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat dengan pihak PT. DMK.

"Tentunya terlebih dahulu akan mempelajari masalah tersebut," pungkas Kapolres. (*)

Ikuti berita terkini dari Kabar Center di Google News, klik di sini