Notification

×

Iklan

Iklan

KPK Akan Klarifikasi Harta Kekayaan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Setelah Aksi Flexing di Medsos!

Jumat, 03 Maret 2023 | 08:33 WIB Last Updated 2023-03-03T01:33:20Z
Deputi Bidang Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan

Kabar Center

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil Kepala Kantor Bea dan Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, untuk klarifikasi terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)-nya.

Hal ini dilakukan setelah Eko viral di media sosial karena aksinya memamerkan kekayaannya dan menjadi sorotan setelah kasus Rafael Alun Trisambodo ramai diperbincangkan.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengatakan bahwa pimpinan KPK telah meminta agar kekayaan Eko yang tercatat dalam LHKPN agar diklarifikasi.

“Kami dari pimpinan sudah minta agar klarifikasi kekayaan yang bersangkutan yang dilaporkan dalam LKHPN,” kata Alexander di Jakarta, Kamis (2/3/2023).

Sementara itu, Deputi Bidang Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan, mengatakan bahwa penyidik KPK sedang mempersiapkan teknis klarifikasi terhadap Eko Darmanto yang berada di Yogyakarta.

“Kan surat tugas diperiksanya sekarang, kita masih koordinasi ini orang di Yogyakarta, kan ini teknis banget. Kalau kita panggil ke sini kan dia perlu ongkos, misalnya. Kalau dia bilang ‘enggak bisa pak saya lagi kerja’, susah juga,” ujar Pahala.

KPK tengah menimbang opsi untuk mendatangi Eko di Yogyakarta atau melakukan klarifikasi di Jakarta bersama Inspektorat Jenderal.

“Jadi sekali lagi kita koordinasikan, kita klarifikasi ke sana atau dia ke sini, atau kalau lagi ke sini bareng Inspektorat Jenderal, kita pinjam di sini boleh juga,” lanjutnya.

Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, telah menginstruksikan Ditjen Bea Cukai untuk mencopot Eko dari jabatannya dan melakukan pemeriksaan terhadapnya setelah aksinya memamerkan kemewahan di media sosial.

Dari hasil pemanggilan dan pemeriksaan yang dilakukan oleh Ditjen Bea Cukai, Eko mengakui bahwa foto di depan pesawat terbang diambil dalam rangka latihan terbang dan pesawat tersebut adalah milik Federasi Aero Sport Indonesia (FASI). Namun, terkait dengan foto pameran motor besar, Eko mengaku bahwa motor tersebut merupakan pinjaman.

Suahasil mengungkapkan bahwa Eko mengakui memiliki harta berupa motor besar yang tidak dilaporkan dalam LHKPN, sehingga ia telah memerintahkan Tim Inspektorat Jenderal Kemenkeu bersama dengan Ditjen Bea Cukai untuk menindaklanjuti hal ini dengan melakukan investigasi dan penelitian atas perilaku, kecocokan harta, dan utang dalam LHKPN.

“Karena itu saya telah menginstruksikan Tim Inspektorat Jenderal Kemenkeu bersama dengan Ditjen Bea Cukai untuk ditindaklanjuti,” ungkapnya. (Rivan)

Ikuti berita terkini dari Kabar Center di Google News, klik di sini