Notification

×

Iklan

Iklan

Soal OTT Dikritik Menteri, Ini Kata KPK

Rabu, 21 Desember 2022 | 11:42 WIB Last Updated 2022-12-21T04:42:10Z
Ali Fikri

Kabar Center

Jakarta - Operasi tangkap tangan (OTT) KPK mendapat kritikan dari dua menteri. KPK dianggap tidak perlu sedikit-sedikit melakukan OTT.

Kritikan itu disampaikan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan di acara peluncuran Aksi Pencegahan Korupsi 2023-2024 di Jakarta, Selasa (20/12).

"Kita nggak usah bicara tinggi-tinggilah. OTT-OTT ini kan nggak bagus sebenarnya. Buat negeri ini jelek banget. Tapi kalau kita digital life, siapa yang mau melawan kita," kata Luhut mengutip detik.com.

Kritikan itupun disepakati Menko Polhukam Mahfud Md. Dia menilai apa yang disampaikan Luhut soal KPK tak perlu sedikit-sedikit melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pejabat tak salah.

"Tak salah dong Pak Luhut. Daripada kita selalu dikagetkan oleh OTT, lebih baik dibuat digitalisasi dalam pemerintahan agar tak ada celah korupsi. Kan memang begitu arahnya," kata Mahfud, Selasa (20/12).

Mahfud kemudian menyinggung Rancangan Undang-Undang Pembatasan Transaksi Uang Kartal yang sengaja dicanangkan pemerintah untuk menutup celah kemungkinan korupsi. Menurutnya, MenPAN-RB sudah mengirim draf Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) untuk nantinya diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi peraturan presiden residen (perpres).

"Itulah sebabnya pemerintah pernah mengajukan RUU Pembatasan Transaksi Dengan Uang Tunai, maksudnya agar transaksi tak bisa memberi celah pada korupsi. Saat ini kita juga sedang menunggu Perpres tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)," ujarnya.

"Pekan ini MenPAN-RB sudah mengirimkan draf SPBE kepada Presiden untuk ditandatangani sebagai bagian dari upaya penyelenggaraan pemerintahan secara digital agar tak mudah untuk berkorupsi. Jadi Pak Luhut benar. Apanya yang salah?" imbuhnya

Menanggapi itu, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, mengatakan, Cara kerja pemberantasan korupsi oleh KPK tidak hanya fokus pada upaya penindakan, tapi juga diselesaikan dengan kerja-kerja terukur secara holistik.

"Hal ini kita wujudkan dari setiap KPK melakukan tindakan tangkap tangan ataupun menangani perkara tindak pidana korupsi di suatu wilayah ataupun sektor tertentu," kata Ali Fikri.

KPK katanya, selalu berupaya melakukan pencegahan korupsi dengan pendekatan pendidikan antikorupsi. KPK selalu intens memberi pendampingan kepada kepala daerah. Diketahui, KPK beberapa kali melakukan OTT terhadap kepala daerah berkaitan kasus suap.

"Misalnya, tangkap tangan korupsi yang dilakukan oleh kepala daerah melalui modus perizinan, pengadaan barang dana jasa, jual beli jabatan, maupun pengelolaan anggaran. KPK intens melakukan pendampingan kepada seluruh pemerintah daerah, baik pada eksekutif maupun legislatifnya, di antaranya melalui instrumen Monitoring Centre for Prevention (MCP)," ungkapnya.

Ali menyebut KPK mengidentifikasi setiap titik rawan yang ada di pemda melalui Survei Penilaian Integritas (SPI). Dari temuan itu, KPK kemudian mendorong dan memonitor upaya-upaya pencegahannya, agar tidak terjadi tindak pidana korupsi di wilayah maupun di sektor tersebut.

"Dalam modusnya, kepala daerah tidak berdiri sendiri. Mereka kerap kali bermufakat dengan para pelaku bisnis. Karena itu, KPK pun melakukan intervensi pencegahan korupsi terhadap para pelaku usaha agar mereka punya komitmen sama dalam menerapkan bisnis yang jujur, bebas suap, sehingga terwujud iklim usaha yang sehat dan sportif," ujarnya.

"Sehingga tidak ada lagi permufakatan jahat untuk mendapatkan proyek-proyek di pemerintah daerah," lanjut dia.

Pada intinya, Ali menegaskan, KPK itu bekerja holistik. Artinya, tidak hanya penindakan, tapi juga pencegahan.

Ali mencontohkan beberapa kasus OTT KPK yang kemudian diimbangi dengan pencegahan antikorupsi. Salah satunya OTT Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Dr Karomani.

"KPK tidak berhenti pada upaya penindakannya, tapi KPK pun melakukan koordinasi dengan para pemangku kepentingan agar modus serupa tak kembali terulang. Konkretnya, KPK mendorong Kemendikbudristek mengevaluasi dan menerbitkan surat edaran terkait penerimaan mahasiswa baru secara transparan dan akuntabel," paparnya.

Begitu juga dengan OTT KPK yang menjaring sejumlah pejabat di Mahkamah Agung. Ali memastikan pencegahan korupsi juga dilakukan di lain hal tidak hanya di lingkungan kepala daerah, pendidikan, dan peradilan.

"Demikian halnya korupsi terkait pengurusan perkara di peradilan. KPK pun telah melakukan kajian terkait manajemen perkara di tingkat PN/PT. Hal ini sebagai wujud KPK untuk mendukung penuh penguatan marwah penegakan hukum di Indonesia, yang bersih dan bebas dari korupsi," pungkasnya.

Ikuti berita terkini dari Kabar Center di Google News, klik di sini