Notification

×

Iklan

Iklan

Komisi B DPRD Sumut Hentikan Pelurusan Jalan di Kawasan APL Samosir

Jumat, 10 Juni 2022 | 17:29 WIB Last Updated 2022-06-10T10:29:06Z

KABARCENTER.com

Komisi B DPRD Sumut menemukan dugaan terjadinya pelanggaran administrasi, hukum, dan perusakan kawasan hutan APL (areal penggunaan lain) saat melakukan kunjungan kerja di Desa Turpuk Limbong, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir, Jumat (10/6/2022). 

Karenanya, rombongan Komisi B yang dipimpin Wakil Ketua Mangapul Purba memutuskan agar pengerjaan pelurusan jalan di kawasan APL segera dihentikan (stanvas) sampai pihak-pihak terkait membuktikan tidak ada pelanggaran adminsitasi dan hukum.

“Setelah kunjungan ini, Komisi B akan melakukan RDP (rapat dengar pendapat) dengan mengundang semua pihak yang berkepentingan terhadap persoalan ini guna melihat dengan detail, apakah ada pelanggaran administrasi dan hukum atau tidak, sebelum kepastian hukum ini ditemukan maka kami memutuskan untuk menstanvas dahulu seluruh kegiatan pengerjaannya,” kata Mangapul Purba melalui siaran persnya, Jumat (10/6/2022).

Mangapul yang juga Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumut, didampingi beberapa anggota Komisi B lainnya menyatakan, tidak boleh ada kegiatan apapun di lokasi yang sedang dipersoalkan. “Apabila ada kegiatan pengerjaan di lokasi yang sedang dipersoalkan, maka itu dapat dinyatakan melawan hukum dan kami meminta kepada aparat hukum dan masyarakat untuk mengawasinya,” ujar Mangapul.

Selain itu, Mangapul juga menyampaikan, sepanjang kegiatan pemerintah kabupaten demi kepentingan rakyat dan tidak menyalahi hukum serta merusak lingkungan, terutama kawasan hutan, maka semua pihak wajib mendukungnya.

Dalam kesempatan itu, Komisi B juga mempersoalkan pengerjaan pengerukan kawasan hutan yang menghasilkan produk galian C, dan mempertanyakan izin serta peruntukan hasil pengerukan tersebut. Menyikapi ini, perwakilan Dinas PU menjelaskan, hasil pengerukan itu diperuntukan sertunisasi jalan-jalan kabupaten yang rusak.

Diketahui, kunjungan Komisi B DPRD Sumut ke Samosir ini atas dasar laporan masyarakat atas nama Lembaga Masyarakat Komunitas Masyarakat Perantau Samosir (Kompas) yang diketua Rokiman Pargusip yang menduga bahwa pengerjaan pelebaran jalan atau pelurusan jalan di Desa Turpuk Limbong Kecamatan Harian Kabupaten Samosir yang berada di kawasan hutan lindung telah melanggar prosedur hukum dan diduga telah merusak kawasan hutan lindung tersebut.

Adapun Komisi B yang ikut dalam kunjungan tersebut yakni Erwinsyah Tanjung, Saut Bangkit Purba, Irwan Simamora, Manimpan Tobing, Iskandar Sinaga, Syahrul Siregar, Anwar Sani Tarigan, dan Pantur Banjarnahor. Sementara pihak pemerintah Kabupaten Samosir langsung dihadiri Sekda Pemkab Samosir, Dinas Kehutanan, PUPR, Kepala Desa dan tokoh-tokoh masyarakat disekitar wilayah kecamatan harian. (*/kc6)

Ikuti berita terkini dari Kabar Center di Google News, klik di sini