Notification

×

Iklan

Iklan

Legislator PDIP Pertanyakan Laporan AS soal Dugaan PeduliLindungi Langgar HAM

Sabtu, 16 April 2022 | 08:59 WIB Last Updated 2022-04-16T01:59:49Z
Foto: Rahmad Handoyo (Dok. Rahmad Handoyo).

KABARCENTER.com

Jakarta - Laporan HAM Amerika Serikat (AS) menyoroti terkait dugaan pelanggaran HAM, khususnya privasi, yang menyeret penggunaan PeduliLindungi. Anggota Komisi IX DPR RI fraksi PDIP Rahmad Handoyo mempertanyakan maksud dan tujuan laporan dugaan pelanggaran tersebut.

"Saya kira justru saya pertanyakan maksud dan tujuan pemerintah Amerika Serikat membuat suatu rilis laporan terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang ada di PeduliLindungi itu pantas dipertanyakan," ujar Rahmad Handoyo saat dihubungi, Jumat (15/4/2022).

Rahmad mengatakan pihak AS seharusnya berkoordinasi ataupun menanyakan terlebih dulu terkait PeduliLindungi ke Pemerintah Indonesia. Terlebih menurutnya, informasi seputar kegunaan PeduliLindungi dapat dengan mudah ditanyakan melalui kedutaan AS di Indonesia.

"Mestinya mereka berkoordinasi dan bertanya langsung kepada pemerintah Indonesia, meminta informasi kepada pemerintah Indonesia, apalagi di sini ada kedutaan besar Amerika yang ada di Indonesia. Saya kira sebagai data pembanding dengan mudahnya mereka mempelajari apa yang dimaksud dengan PeduliLindungi," kata Rahmad.

"Mereka kan dengan mudahnya (bertanya), pemerintah Amerika melalui kedutaan besar yang ada di Indonesia, apa itu PeduliLindungi, apa itu fungsinya apa kegunaanya, jadi jangan serta merta menilai satu sisi saja yang hanya laporan dari LSM yang entah darimana LSMnya, mereka menjustifikasi dan memutuskan pemerintah Indonesia melalui PeduliLindungi melanggar hak asasi manusia, saya pantas saya sayangkan soal itu," sambungnya.

Ia menuturkan PeduliLindungi merupakan hasil dari upaya pemerintah Indonesia untuk melindungi warga dari penyebaran Covid-19. Menurutnya sudah menjadi hak pemerintah Indonesia sebagai sebuah negara untuk membuat aturan yang dapat mengendalikan penyebaran Covid-19.

"Sebagai sebuah negara yang berdaulat dan demokrasi, berdaulat dalam hal ini adalah bagaimana PeduliLindungi itu sebagai upaya untuk melindungi warga dan rakyat Indonesia dari paparan Covid-19. Hak kita negara membuat suatu aturan membuat suatu kebijakan dalam rangka pengendalian Covid-19," tuturnya.

Terlebih menurutnya saat ini Indonesia mendapatkan apresiasi dari berbagai negara terkait pengendalian Covid-19. Bahkan Rahmad menyebut Amerikapun sempat menanyakan cara Indonesia dalam pengendalian tersebut.

"Nyatanya kita mendapatkan apresiasi dari berbagai negara dalam rangka pengendalian Covid-19 Indonesia menjadi salah satu yang terbaik. Kalau saya tidak salah pemerintah Indonesia juga pernah dimintai Amerika untuk menceritakan bagaimana kiat-kiat sukses pengendalian Covid-19 dan salah satu itemnya adalah sistem PeduliLindungi," imbuhnya

Dikutip dari 2021 Country Reports on Human Rights Practices: Indonesia yang dilihat dari situs Deplu AS, ada sejumlah hal yang disorot dalam laporan tersebut. Salah satunya terkait gangguan sewenang-wenang atau melanggar hukum terkait privasi.

"Laporan Tahunan Negara tentang Praktik Hak Asasi Manusia - Laporan Hak Asasi Manusia - mencakup hak individu, sipil, politik, dan pekerja yang diakui secara internasional, sebagaimana tercantum dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan perjanjian internasional lainnya. Departemen Luar Negeri AS menyerahkan laporan tentang semua negara yang menerima bantuan dan semua negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa kepada Kongres AS sesuai dengan Undang-Undang Bantuan Luar Negeri tahun 1961 dan Undang-Undang Perdagangan tahun 1974," demikian tertulis di awal laporan itu.

AS telah mengeluarkan Laporan Negara tentang Praktik Hak Asasi Manusia selama hampir lima dekade. AS mengklaim laporan itu ditujukan untuk memberikan catatan faktual dan objektif tentang status HAM di seluruh dunia - pada tahun 2021, yang mencakup 198 negara dan wilayah.

Dalam laporannya terhadap kondisi HAM di Indonesia, AS membahas gangguan sewenang-wenang atau melanggar hukum terkait Privasi, keluarga, rumah, atau korespondensi.

Laporan itu mengatakan lembaga swadaya masyarakat (LSM) mengklaim petugas keamanan kadang-kadang melakukan pengawasan tanpa surat perintah terhadap individu dan tempat tinggal mereka dan memantau panggilan telepon. Laporan itu kemudian menyoroti penggunaan PeduliLindungi.

"Pemerintah mengembangkan PeduliLindungi, sebuah aplikasi smartphone yang digunakan untuk melacak kasus COVID-19. Peraturan pemerintah berupaya menghentikan penyebaran virus dengan mewajibkan individu yang memasuki ruang publik seperti mal untuk check-in menggunakan aplikasi. Aplikasi ini juga menyimpan informasi tentang status vaksinasi individu. LSM menyatakan keprihatinan tentang informasi apa yang dikumpulkan oleh aplikasi dan bagaimana data ini disimpan dan digunakan oleh pemerintah," tulis laporan itu.

Sumbet: Detiknews

Ikuti berita terkini dari Kabar Center di Google News, klik di sini