Notification

×

Iklan

Iklan

Satgas Pangan Polda Sulteng Bongkar Penimbunan Minyak Goreng di Palu

Jumat, 04 Maret 2022 | 16:12 WIB Last Updated 2022-03-04T09:12:22Z

KABARCENTER.com

Satgas Pangan Polda berhasil mengungkap dugaan penimbunan 53.869 liter minyak goreng oleh salah satu distributor berinisial CV AJ di Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (3/3).

"Sejauh ini kita sudah menyegel dua tempat pasca-kita temukan ribuan liter minyak goreng merk Viola yang sudah ditimbun sejak Oktober 2021, totalnya itu ada 4.209 dos atau 53.869 liter," ujar Kepala Satgas Pangan sekaligus Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulteng, Kombes Pol Ilham Saparona, dilansir dari Antara Jumat (4/3).

Di gudang CV AJ, lanjutnya, satgas menemukan dugaan penimbunan minyak goreng merk Viola sebanyak 1.748 dos atau 21.355 liter. Sementara, di Jalan Tavanjuka komplek Ruko Bundaran Palupi Permai Palu ditemukan minyak goreng merek Viola sebanyak 2.461 dos atau 32.514 liter.

"Dua tempat ini disegel bersama pihak Kadis Perindag, masing-masing lokasinya di Jalan I Gusti Ngurah Rai Kelurahan Tavanjuka Kecamatan Tatanga Kota Palu tepatnya di Gudang penyimpanan CV AJ dan gudang atau ruko di Jalan Tavanjuka komplek Ruko Bundaran Palupi Permai Palu yang juga dikontrak CV AJ," ungkap Ilham.

Ilham menambahkan, kepolisan memang telah mendapat sejumlah distributor lain yang melakukan praktik serupa, yakni menunda menjual minyak goreng dengan alasan masih membeli dari pabrik dengan harga yang lama.

Sebab, para distributor merasa akan mengalami kerugian jika menjual minyak goreng dengan harga mengikuti ketetapan terbaru dari pemerintah.

Pihak Satgas pangan, akan melanjutkan penyelidikan atas dugaan pelanggaran pada pasal 133 jo pasal 53 UU RI Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan sebagaimana diubah dalam pasal 1 angka 15 UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 107 pasal 29 ayat (1) UU RI Nomor 07 tahun 2014 tentang perdagangan jo Perpres Nomor 71 Tahun 2015 tentang penetapan dan penyimpanan barang kebutuhan pokok dan barang penting.

"Ancamannya pidana penjara 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp50 miliar," pungkasnya.

Ilham menilai upaya para distributor macam itu tidak lebih dari modus mencari keuntungan di tengah kelangkaan minyak goreng. (Cnn/kc6)

Ikuti berita terkini dari Kabar Center di Google News, klik di sini