Notification

×

Iklan

Iklan

Polres Samosir Tangkap MS di Nainggolan, Diduga Pengedar Narkoba

Selasa, 08 Februari 2022 | 17:22 WIB Last Updated 2022-02-08T10:22:00Z
Pelaku diamankan Sat Res Narkoba Polres Samosir

KABARCENTER.com

Kepolisian Resor (Polres) Samosir melalui Sat Res Narkoba berhasil mengamankan MS (40), diduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu, Senin (7/2) di Sirumahombar Kecamatan Nainggolan Kabupaten Samosir.

Kasat Narkoba Polres Samosir AKP Natar Sibarani, kepada wartawan, Selasa (8/2) membenarkan penangkapan tersebut. Penangkapan itu, setelah terbit Laporan Polisi Nomor : LP/A-51/ II / 2022 / SMR tanggal 07 Februari 2022.

“Dari MS ditemukan barang bukti Delapan paket plastik transfaran kecil di duga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,20 gram, Empat plastik transfaran kecil kosong, Empat plastik transfaran sedang kosong, timbangan digital dan Satu tas dompet berwarna merah muda,” ungkap Sibarani.

Pengungkapan kasus itu berdasarkan informasi dari masyarakat di salah satu rumah di Kelurahan Rumahombar Kecamatan Nainggolan Kabupaten Samosir ada seorang laki-laki dewasa sedang mempaketi di duga narkotika jenis sabu kedalam plastik- plastik transfaran kecil.

Setelah mendapatkan informasi tersebut Tim Sat Resnarkoba Polres Samosir langsung menuju tempat yang di maksud untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian disekitar rumah yang dicurigai tersebut, lalu sekira pukul 12.00 WIB.

Dan apa yang diinformasikan ternyata benar. Dengan sigap dan terukur Tim Sat Resnarkoba Polres Samosir langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan MS S als PAK Mas dan mendapatkan barang bukti. Petugas selanjutnya memboyong tersangka ke Polres Samosir.

“MS sudah diperiksa di Mapolres Samosir dan dipersangkakan melanggar pasal 112 jo pasal 114 UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” kata Natar.

Ikuti berita terkini dari Kabar Center di Google News, klik di sini