Notification

×

Iklan

Iklan

Ini 2 Cara WNA Dapat Vaksinasi Covid-19 di Indonesia

Kamis, 02 September 2021 | 12:56 WIB Last Updated 2021-09-08T06:43:34Z
Ilustrasi

Kabar Center - Jakarta

Warga Negara Asing (WNA) yang berada di Indonesia bisa mendapatkan vaksin Covid-19 melalui 2 cara. 

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi mengatakan, vaksinasi WNA di Indonesia menggunakan jalur gotong royong.

Pertama, WNA mengajukan permohonan vaksinasi Covid-19 melalui kedutaan besar masing-masing. Kedutaan besar terkait kemudian akan menghubungi Kementerian BUMN atau Kimia Farma untuk mendapat penjadwalan vaksinasi Covid-19.

"Selanjutnya nanti akan dilakukan pengaturan untuk pemberian vaksinasi ini," ujarnya, Kamis (2/9).

Untuk cara kedua, WNA yang bekerja pada sebuah institusi, perusahaan, badan usaha atau badan hukum bisa mengajukan permohonan vaksinasi Covid-19 melalui perusahaannya masing-masing. Perusahaan terkait kemudian meminta Kimia Farma atau Bio Farma memberikan vaksinasi.

Nadia mengatakan, vaksinasi Covid-19 pada WNA membutuhkan waktu. Sebab, fasilitas pelayanan kesehatan yang akan memberikan vaksin harus menyesuaikan jumlah sasaran dengan vial vaksin.

"Saat kita melakukan vaksinasi, 1 vial untuk 10 orang. Jadi minimum 10 orang yang dikumpulkan dulu baru divaksin, karena kalau enggak sayang karena vaksin kalau sudah dibuka harus segera digunakan semua," ungkapnya.

Selain menggunakan opsi vaksinasi gotong royong, mantan Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tular Vektor dan Zoonotik Kementerian Kesehatan ini menyebut WNA bisa mendapatkan vaksin Covid-19 langsung dari kedutaan besar. 

Biasanya, sejumlah kedutaan besar mendatangkan vaksin Covid-19 secara mandiri dari negara asal untuk melindungi warganya yang berada di Indonesia.

Sejumlah kedutaan yang dimaksud di antaranya Kedutaan Besar Amerika Serikat, Jepang, Inggris, dan Jerman.

"Kami mengimbau WNA yang ada di Indonesia untuk mengkomunikasikan ke kedutaan masing-masing," katanya.

Untuk mendapatkan vaksinasi gotong royong lanjut Nadia, WNA juga harus memiliki Kartu Ijin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Ijin Tinggal Tetap (KITAP). Kepemilikan KITAS atau KITAP penting saat pembuatan sertifikat vaksinasi Covid-19.

"Ini kan karena data harus ada saat pembuatan sertifikat vaksin, tentunya data kependudukan inilah yang menjadi syarat. Saya pikir ini bukan syarat vaksinasi saja. Melegalkan seorang WNA tinggal di Indonesia adalah KITAS/KITAP itu," pungkasnya. (mdk/kc5)

Ikuti berita terkini dari Kabar Center di Google News, klik di sini