Notification

×

Iklan

Iklan

Danramil 03 Pangururan Hadiri Pemusnahan Barang Bukti di Kejari Samosir

Kamis, 15 Juli 2021 | 15:17 WIB Last Updated 2021-07-15T08:17:48Z
Pemusnahan barang bukti tindak pidana umum di halaman Kejari Samosir

Kabar Center - Samosir

Danramil 03/ Pangururan Kapt. Inf. Donald Panjaitan yang mewakil Dandim 0210/TU turut menghadiri acara pemusnahan barang bukti di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Samosir, Kamis (15/07).

Acara tersebut juga dihadiri, Bupati Samosir Vandiko Gultom, Wakil Bupati Samosir Drs. Martua Sitanggang, Ketua DPRD Samosir Saut Tamba, Kapolres Samosir AKBP Josua Tampubolon dan Kalapas Pangururan Herry Simatupang.

"Kegiatan tadi pemusnahan barang bukti kasus tindak pidana umum yang telah diputuskan di pengadilan dan telah berkekuatan hukum atau inkrah," kata Kapt. Inf. Donald Panjaitan.

Sementara itu, Kajari Samosir melalui Kasi Intel Kejari Samosir Tulus Tampubolon, SH, saat dikonfirmasi wartawan, mengatakan barang bukti yang dimusnakan terdiri dari beberapa kasus.

"Untuk perkara Narkotika ada 11 perkara. Terkait dengan Sabu-sabu ada 13,68 gram. Kalau untuk barang bukti ganja ada satu perkara dengan jumlah 3 batang ganja," ungkap Tulus Tampubolon.

Kemudian untuk barang bukti kasus judi lanjut Tulus, ada 2 unit mesin judi ikan-ikan, 2 blok kupon, 1 cpu meja ikan, faktur dan bon, pisau dan parang.

"Untuk pemusnahan barang bukti mesin judi, parang pisau dilakukan dengan menggunakan mesin pemotong. Kita potong atau kita belah sampai tidak berfungsi lagi," pungkasnya.

Ikuti berita terkini dari Kabar Center di Google News, klik di sini