Notification

×

Iklan

Iklan

Beresman Sinaga: Kalau Tidak Tahu Cara Memberdayakan Hukum Adat, Studi Bandinglah ke Tanah Minang

Senin, 01 Februari 2021 | 17:47 WIB Last Updated 2021-02-01T10:49:24Z
Beresman Sinaga, tokoh pemuda asal Siambalo Samosir menyarankan kepada pihak eksekutif atau legislatif untuk studi banding ke Sumatera Barat mengenai cara membuat Hukum Adat sebagai hukum positif. (Foto: Laman FB Beresman Sinaga)

Kabar Center - Samosir

Suka atau tidak suka, dengan ditetapkannya Kawasan Danau Toba (KDT) menjadi Program Super Prioritas Destinasi Wisata, pasti berdampak terhadap lahan yang ada pada Kawasan itu. 

Dampak tersebut terutama terkait kepemilikannya, yaitu terjadinya peralihan kepemilikan. Menanggapi itu, seorang tokoh pemuda Beresmana Sinaga, tidak dapat menahan kekhawatirannya bila itu terjadi.

“Sebagai seorang putra asal Samosir, terus terang merasa khawatir bila suatu saat sampai terjadi ada orang Samosir tidak lagi memiliki tanah leluhurnya,” kata Beresman.

Pembangunan dibuat dengan tujuan baik. Itu sudah pasti.  Bagi Beresman, yang pada tahun 2019 yang lalu mencoba peruntungan mengikuti Pemilihan Anggota Legislatif di samosir, juga mengakui hal itu. 

Untuk itu dia tidak mempersoalkan adanya pembangunan. Malah dia mendukung dan merasa senang adanya pembangunan. Terutama di daerah asalnya. 

“Tetapi jangan pembangunan itu sampai mengakibatkan tanah-tanah milik warga komunal beralih kepada warga non-koumunal, yang tidak memiiki hubungan kekerabatan,” terangnya memberi argumen.

Tanah Komunal

Adalah fakta, lahan-tanah yang ada di KDT dimiliki secara komunal atau milik bersama. Adanya kepemilikan yang demikian, memang tidak segampang itu seseorang atau sekelompok orang dapat dengan mudah mengalihkannya kepada pihak lain. Apalagi pihak lain itu adalah pihak yang tidak memiliki hubungan kekerabatan berdasarkan geneologis. Tetapi bagaimana hal itu terjadi?

Nah, justru inilah yang menjadi duduk persoalan. Misalnya, sebidang tanah yang dimiliki secara komunal, tetapi dapat berpindah kepemilikan kepada pihak lain. Bila ini terjadi, akan rentan menjadi obyek perselisihan. Dan pembangunan pun akan terganggu, seperti yang baru-baru ini terjadi di Sigapiton, Kabupaten Toba.

Apakah dengan demikian pembangunan harus terhenti? “Tidak,” kata Beresman Sinaga. Dia lalu mencontohkan di Sumatera Barat. 

Menurutnya, Sumatera Barat yang disebut Ranah Minang itu, kawasannya adalah tanah adat. “Walau Sumatera Barat adalah tanah adat, tetapi tidak ada persoalan bagi pihak mana pun untuk ikut membangunnya,” lanjutnya.
    
Milik Sipukka Huta

Beresman kemudian meneruskan ceritanya tentang Tanah Minang. “Di Sumatera Barat itu, tanah hanya boleh beralih kepemilikannya di sesama Orang Minang,” ujarnya. Dengan mengimbuhi bahwa di luar Orang Minang, orang hanya boleh menguasainya dengan hak guna dengan cara menyewa. 

Mengenai itu, dia lalu menceritakan seorang kenalannya yang berkeinginan membeli sebuah ruko, tetapi terhalang dengan aturan atau hukum adat yang ada.

Sejatinya, seperti yang telah disebutkan sebelumnya, Hukum Adat Batak pun tidak mengenal adanya peralihan hak kepemilikan sebuah lahan kepada pihak lain, selain dari turunan geneologis pemilik lahan. 

Tumpal Simanjorang atau Paul Manjo Sinaga, yang beberapa tahun belakangan ini mendalami Hukum Adat Batak, membenarkan hal tersebut dengan berangkat dari konsep Sipukka Huta. 

Menurut Paul Manjo, tanah huta dan yang disekitarnya adalah milik Sipukka. "Atas dasar hal tersebut, hanya turunan Sipukka tersebutlah yang memiliki hak tinggal,” ujarnya sesuai hasil kajiannya terhadap Hukum Adat Batak.

Dari pendapat Paul Manjo ini, yaitu hanya turunan Sipukka Huta yang memiliki hak tinggal atas huta dan menguasai lahan sekitarnya, maka logikanya tidak mungkin ada pihak lain yang akan memiliki lahan itu sesuai hukum adat yang ada. 

Berangkat dari konsep ini, dan  masyarakat KDT tinggal menempati sebuah huta, maka adalah tidak mungkin kepemilikan tanah beralih kepada turunan yang bukan Sipukka Huta.
     
Berlakukan Hukum Adat Batak 

Bila berdasarkan konsep Sipukka Huta pada masyarakat KDT tidak mungkin ada peralihan hak atas tanah kepada pihak lain, maka adalah hal yang wajar bila Beresman Sinaga mengaitkan soal kekawatirannya itu terhadap apa yang ada di Tanah Minang. 

“Kalau hukum adat Minang bisa melindungi hak kepemilikan atas tanah, kenapa hukum adat Batak yang juga memiliki aturan yang sama tidak diberdayakan?” katanya.

Dari  Hukum Adat Batak yang juga memiliki  unsur perlindungan terhadap hak milik atas lahan seperti di Minang, maka hal yang wajar bila Beresman berharap agar hukum ini juga dapat diberdayakan menjadi bagian ‘hukum positif’ di Samosir. Dengan begitu, kekawatirannya terhadap kepemilikan tanah Samosir beralih kepemilikannya ke pihak lain akan terlindungi.

Terhadap cara untuk itu, dia mengatakan dengan membuat sebuah peraturan daerah. Peraturan Daerah itu adalah sebagai payung hukum terhadap Hukum Adat Batak, sehingga dapat berfungsi sebagai aturan hukum seperti yang ada di Sumatera Barat.

“Pihak eksekutif atau pun legislatif saya sarankan untuk melakukan studi banding ke daerah Minang sana untuk mengetahui cara bagaimana mereka dapat menjadikan hukum adatnya menjadi sebuah peraturan resmi di daerahnya,” katanya menyarankan. 

Dengan berlakunya Hukum Adat Batak menjadi aturan hukum di samosir, Beresman mengaku tidak punya alasan lagi untuk merasa khawatir. Untuk itu, dia mendukung kehadiran para investor, datang ke Samosir, seperti yang ada di Sumatera Barat.

“Silahkan para investor berinvestasi di tanah Samosir. Tetapi para investor itu harus menerima bahwa dalam jangka waktu tertentu lahannya harus kembali kepada pemilik. Tetapi mereka harus tahu, bahwa dalam waktu tertentu lahan itu harus kembali. Macam PT. Inalum itu!,” pungkasnya mengakhiri pembicaraan. (MS/KC)

Ikuti berita terkini dari Kabar Center di Google News, klik di sini