Notification

×

Iklan

Iklan

Bayar PSK Dengan Uang Palsu, Pelaku Diamankan Polisi

Selasa, 16 Februari 2021 | 15:54 WIB Last Updated 2021-02-16T08:54:05Z
Pelaku ditangkap polisi | ist

Kabar Center - Bandung

Rohmatulloh alias Tuten (24) membayar jasa dua perempuan pekerja seks komersial (PSK) dengan uang palsu (upal).

Warga Kampung Heulang Tonggoh, Desa Heulang, Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung ini akhirnya ditangkap polisi usai menerima laporan resmi dari PSK yang menjadi korban.

Unit Reskrim Polsek Regol mengungkap kasus unik tersebut. Kasus itu dilaporkan oleh dua PSK yang menjadi korban, SA alias Sel (33), warga Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat (KBB) dan RA (33), warga Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung.

Kepada petugas, tersangka Rohmatulloh berkilah tidak mengetahui jika uang yang digunakan untuk membayar dua PSK tersebut palsu. Dia baru tahu setelah ditangkap polisi.

Menurut Rohmatulloh, uang palsu dengan pecahan Rp50.000 dan Rp100.000 dengan total nilai Rp4 juta itu diperoleh dari seseorang yang membayar utang kepadanya. 

"Ada yang bayar utang ke saya tapi saya enggak tahu uangnya palsu. Baru tahu (uang tersebut palsu) di sini (Polsek Regol). Saya janjian sama cewek di hotel, uangnya buat bayar (jasa PSK)," terang Rohmatulloh.

Sementara itu, Kapolsek Regol Kompol Aulia Djabar mengatakan, kasus ini berawal saat tersangka Rohmatulloh menggunakan aplikasi MiChat untuk mencari perempuan, teman kencan sesaat. 

Akhirnya, tersangka bertemu dengan PSK dan janji bertemu di sebuah hotel di kawasan Jalan Dewi Sartika, Gang H Sarbini, Kelurahan Pungkur, Kecamatan Regol, Kota Bandung. 

"Setelah kencan, tersangka membayar jasa Rp400.000 kepada perempuan yang diajak kencan. Belakangan si perempuan sadar uang yang dia terima itu palsu," ujar Kapolsek Regol di Mapolsek Regol, Jalan Mohammad Toha, Kota Bandung, Selasa (16/2/2021).

Korban lalu melapor ke Polsek Regol. Setelah menerima laporan, anggota Unit Reskrim Polsek Regol melakukan penyelidikan hingga akhirnya tersangka Rohmatulloh ditangkap. Ternyata korban dua orang, SA alias Seli dan RA.

Kompol Aulia Djabar mengemukakan, peristiwa itu terjadi pada 31 Januari 2021. "Barang bukti yang kami amankan sebanyak 68 lembar uang palsu pecahan Rp50.000 dan enam lembar uang palsu pecahan Rp100.000. Total mencapai Rp4 juta," sebutnya.

Kapolsek Regol mengatakan, uang palsu yang disita dari tersangka berkualitas rendah. Bisa dilihat dan dirasakan uang palsu ini saat diraba licin dan cepat memudar.

Untuk mengembangkan kasus ini, Kapolsek Regol menyebutkan, penyidik masih mendalami keterangan tersangka Rohmatulloh terkait asal uang palsu tersebut. "Tersangka dijerat Pasal 36 ayat 2 dan 3 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Yang dan atau Pasal 245 KUH Pidana," katanya. (IN/kc5)

Ikuti berita terkini dari Kabar Center di Google News, klik di sini