Notification

×

Iklan

Iklan

Pjs Bupati Sampaikan Nota Jawaban Tanggapan Perorangan DPRD Samosir

Selasa, 29 September 2020 | 13:30 WIB Last Updated 2020-10-02T09:36:51Z
Pjs. Bupati Samosir Lasro Marbun membacakan nota jawaban atas tanggapan perorangan anggota DPRD Kabupaten Samosir atas rancangan peraturan daerah tentang Perubahan APBD TA. 2020.

Kabar Center - Samosir

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Samosir menggelar rapat paripurna dalam rangka pembahasan dan persetujuan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD TA. 2020, Selasa, 29 September 2020.

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Samosir, Saut Martua Tamba ST bersama Wakil Ketua, Nasip Simbolon ini, dihadiri Pjs Bupati Samosir, Lasro Marbun, SH. MHum, Forkopimda, pimpinan OPD serta insan pers.

Dalam acara tersebut Lasro Marbun sebagai Pjs Bupati Samosir membacakan nota jawaban atas tanggapan perorangan anggota DPRD Kabupaten Samosir atas rancangan peraturan daerah tentang Perubahan APBD TA. 2020.

Lasro Marbun saat mengawali nota pengantarnya mengatakan bahwa sesuai dengan keputusan menteri dalam negeri nomor 131.12-2969 tahun 2020, tanggal 24 September tentang penunjukan penjabat sementara Bupati Samosir.

Disebutkan bahwa salah satu tugas dan wewenangnya selaku pejabat sementara adalah melakukan pembahasan rancangan peraturan daerah dan dapat menandatangani peraturan daerah setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri dalam negeri.

"Kami menyampaikan terimakasih dan penghargaan kepada badan musyawarah dan badan anggaran serta pimpinan dan segenap anggota dewan yang terhormat, atas segala dukungan yang diberikan, sehingga pembahasan ranperda ini dapat kita sepakati penjadwalannya," tutur Lasro Marbun.

Ketua DPRD Samosir, Saut Martua Tamba ST dalam sambutannya menyampaikan bahwa rapat Ranperda tentang Perubahan-APBD ini merupakan rangkuman dari kebijakan umum APBD dan PPAS Tahun Anggaran 2020 yang telah dibahas dan ditetapkan menjadi Nota Kesepakatan antara Pemerintah Daerah dengan DPRD, beberapa waktu lalu.

"Penyusunan Ranperda Perubahan-APBD T.A 2020 ini sangat memerlukan kerja keras dan kesungguhan dari semua pihak. Sehingga apa yang dikerjakan dalam pembahasan dan pengesahan dapat diselesaikan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan," katanya.

Terkait tanggapan perorangan anggota DPRD Samosir atas pembahasan ranperda tentang P-APBD 2020, Lasro Marbun memberi penjelasan tentang sejumlah pemangkasan sejumlah anggaran.

"Pemangkasan anggaran pegujian kualitas air minum sebesar Rp 958.911.261, dapat kami jelaskan bahwa berdasarkan keputusan menteri kesehatan RI nomor HK.01.07/Menkes/215/2020 tentang pemanfaatan dana alokasi khusus bidang kesehatan untuk pencegahan dan penanganan Covid-19, maka alokasi kegiatan DAK tersebut dialihkan menjadi kegiatan pencegahan dan penanggulangan Covid-19," terang Pjs Bupati Samosir.

Sementara lanjut Lasro, mengenai penambahan anggaran pembangunan embung kantor pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan sebesar Rp 746.852.000, dapat dijelaskan bahwa pada dinas ini, tidak ada dialokasikan anggaran pembangunan embung.

Terakhir, Pjs Bupati Samosir berterima kasih atas terselenggaranya pembahasan P-APBD 2020 ini dengan lancar dan sesuai tenggang waktu yang telah disepakati bersama.

"Kami sungguh menyadari bahwa jawaban dan penjelasan yang kami sampaikan tidak luput dari kekurangan dan ketidaksempurnaan. Untuk itu kami mohon kiranya dewan yang terhormat dapat memaklumi. Seraya mengharapkan agar kelanjutan pembahasan dan persetujuan bersama serta penetapan atas P-APBD 2020," pungkasnya. (*/kc6)

Ikuti berita terkini dari Kabar Center di Google News, klik di sini