Notification

×

Iklan

Iklan

Penanganan Narkotika dan Covid-19 Butuh Standar Yang Sama

Jumat, 26 Juni 2020 | 11:33 WIB Last Updated 2020-09-24T05:22:09Z
Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin

Kabar Center - Jakarta

Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan penanganan COVID-19 dan narkotika, psikotropika dan obat-obatan terlarang (narkoba) memerlukan standar yang sama, yaitu menjamin hak masyarakat agar dapat hidup dan berkembang secara optimal.

"Penanganan narkotika dan COVID-19 membutuhkan standar yang sama, yaitu untuk memberi jaminan dan melindungi hak-hak masyarakat agar dapat hidup, tumbuh, dan berkembang secara optimal," ujar Wapres Ma'ruf saat memberikan sambutan dalam Pembukaan Puncak Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional di Jakarta, Jumat.

Ma'ruf mengatakan, COVID-19 dan narkoba merupakan musuh bersama yang harus diberantas karena keduanya merupakan ancaman serius. Apabila ancaman tersebut tidak segera ditangani secara sejak dini, maka dampaknya akan besar bagi pembangunan.

"Keduanya, COVID-19 dan narkoba, merupakan ancaman serius. Dampaknya multidimensi. Masuk mulai dari negara hingga merambah ke unit terkecil masyarakat yakni keluarga," katanya.

Dalam upaya pemberantasan narkoba, Wapres mengapresiasi kinerja Badan Narkotika Nasional (BNN) yang menggalakkan program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

"Banyak prestasi nyata yang telah dicapai, sehingga mampu menurunkan tren prevalensi penyalahgunaan narkoba, dimana tahun 2011 sebesar 2,23% menjadi 1,80% di tahun 2019," sebut Wapres.

Berdasarkan capaian tersebut, Pemerintah akan melanjutkan program P4GN lewat penerbitan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2020 yang isinya memerintahkan seluruh jajaran kabinet untuk melakukan aksi nasional P4GN.

"Pemerintah berkomitmen kuat dalam melanjutkan program, pemberantasan narkotika. Inpres Nomor 2 Tahun 2020 telah disahkan. Isinya memerintahkan agar seluruh Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Kapolri, Panglima TNI, Kepala BIN, Lembaga Pemerintah Non-Kementerian, para Gubernur, Bupati, dan Walikota untuk melakukan Aksi Nasional P4GN," katanya.

Hari Anti Narkotika Internasional merupakan inisiasi Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) yang diperingati pada 26 Juni setiap tahunnya. Tema peringatan Hari Anti Narkotika Internasional di Indonesia selaras dengan kondisi pandemi COVID-19 yang melanda.

"Tema acara HANI tahun 2020 ini sangat tepat yaitu "hidup 100 persen di era new normal"; sadar, sehat, produktif dan bahagia tanpa narkoba. Artinya kita semua harus berupaya bertahan hidup 100 persen dengan tetap sadar, sehat, produktif dan bahagia," katanya. (Antara)

Ikuti berita terkini dari Kabar Center di Google News, klik di sini